Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Komisi XI akan Panggil OJK, Minna Padi dan Nasabah

Wan/E-3)
11/7/2020 04:35
Komisi XI akan Panggil OJK, Minna Padi dan Nasabah
ANGGOTA Komisi XI DPR, Fathan Subchi(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ )

ANGGOTA Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan nasabah MPAM untuk menyelesaikan kasus investasi reksadana MPAM.

"DPR akan memanggil OJK, Minna Padi, serta nasabah untuk berunding guna mencari solusi dan penyelesaian atas kasus investasi reksadana ini," kata Fathan ketika dihubungi kemarin.

Fathan menyebut, saat ini DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah, dan Minna Padi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi dalam kasus likuidasi ini. Karena itu, OJK berkewajiban untuk menjelaskan semuanya.

"Sekaligus OJK harus terbuka dan transparan kenapa Minna Padi di-suspend. Harus dijelaskan segamblang-gamblangnya biar publik dan nasabah tahu," tegas Fathan.

Sebelumnya, Selasa (7/7) di ruang VIP Nusantara II Gedung DPR, Komisi XI yang diwakili Fathan dan beberapa anggota lainnya mendapat aduan mengenai nasib para nasabah yang terkatungkatung selama 8 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minna Padi pada 25 November 2019.

Para nasabah itu meminta agar OJK menginstruksikan Minna Padi untuk tidak terus menunda pembayaran deposito mereka. Disebutkan sebelumnya, Minna Padi akan mengembalikan dana (batch 2) pada 18 Mei 2020. Namun, hal itu belum dilakukan sampai saat ini.

Menurut nasabah, hal itu pun mengacu pada POJK No 01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/pihak ke-3 yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.(Wan/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya