Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan nasabah MPAM untuk menyelesaikan kasus investasi reksadana MPAM.
"DPR akan memanggil OJK, Minna Padi, serta nasabah untuk berunding guna mencari solusi dan penyelesaian atas kasus investasi reksadana ini," kata Fathan ketika dihubungi kemarin.
Fathan menyebut, saat ini DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah, dan Minna Padi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi dalam kasus likuidasi ini. Karena itu, OJK berkewajiban untuk menjelaskan semuanya.
"Sekaligus OJK harus terbuka dan transparan kenapa Minna Padi di-suspend. Harus dijelaskan segamblang-gamblangnya biar publik dan nasabah tahu," tegas Fathan.
Sebelumnya, Selasa (7/7) di ruang VIP Nusantara II Gedung DPR, Komisi XI yang diwakili Fathan dan beberapa anggota lainnya mendapat aduan mengenai nasib para nasabah yang terkatungkatung selama 8 bulan sejak OJK membubarkan dan melikuidasi 6 produk Minna Padi pada 25 November 2019.
Para nasabah itu meminta agar OJK menginstruksikan Minna Padi untuk tidak terus menunda pembayaran deposito mereka. Disebutkan sebelumnya, Minna Padi akan mengembalikan dana (batch 2) pada 18 Mei 2020. Namun, hal itu belum dilakukan sampai saat ini.
Menurut nasabah, hal itu pun mengacu pada POJK No 01/POJK.07/2013 yang menyebutkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/kelalaian pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan/pihak ke-3 yang bekerja untuk kepentingan pelaku jasa keuangan.(Wan/E-3)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
DI tengah dinamika pasar global dan domestik yang tidak menentu, investor dihadapkan pada tantangan untuk menjaga keseimbangan antara risiko dan peluang.
OJK bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi mengintegrasikan sistem perizinan dan pendaftaran reksa dana untuk meningkatkan efisiensi administrasi di pasar modal.
Indonesia berada di ambang peluncuran instrumen investasi syariah baru yang diprediksi mengubah lanskap ekosistem emas nasional: Reksa Dana Bursa (RDB) Emas Syariah perdana.
STAR Asset Management (STAR AM) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Bank Sinarmas terkait penyediaan fasilitas kredit bagi produk Reksa Dana STAR Stable Income Fund.
IIM terus memperluas cakupan dan pendalaman manfaat program Corporate Social Responsibility (CSR) dengan dampak sosial berkelanjutan.
Pergeseran Perspektif Gen Z Pengaruhi Keputusan Berinvestasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved