Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

OJK Catat Menurunnya Tata Ulang Kredit

(Des/E-2)
09/7/2020 07:10
OJK Catat Menurunnya Tata Ulang Kredit
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo(MI/Adam Dwi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat mulai menurunnya realisasi restrukturisasi kredit dalam beberapa pekan terakhir. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, peningkatan restrukturisasi kredit terjadi pada akhir April sampai Mei 2020. Di bulan berikutnya, tren restrukturisasi terjadi penurunan.

"Restrukturisasi kredit secara umum terbesar terjadi pada minggu pertama Mei 2020, yaitu sampai dengan 4 Mei 2020. Realisasi debitur pada minggu tersebut mencapai 2.860.369 debitur atau 45% dari total realisasi 6.349.674 debitur sampai 22 Juni 2020. Sementara, baki debit mencapai Rp129 triliun atau 18,79% dari total realisasi Rp695 triliun," ungkapnya dalam konferensi video, kemarin.

Realisasi restrukturisasi itu paling banyak diberikan ke debitur UMKM yang jumlahnya mencapai 2.599.080 debitur (90,9%) dengan baki debit Rp67 triliun atau 52,2%. Sementara itu, untuk non-UMKM, restrukturisasi diberikan kepada 261.289 debitur (9,1%) dengan baki debit Rp62 triliun (47,8%).

Menurut Anto, hal itu jadi pertanda mulai beranjaknya aktivitas ekonomi masyarakat. "Itu bisa dilihat dari terus menurunnya restrukturisasi," ucapnya. OJK juga melihat keberhasilan perbankan yang mampu menekan biaya pencadangan hingga Rp103 triliun. Hal itu berkat adanya restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak covid-19 selama periode Maret-Juni 2020.

"Ini bagian dari upaya untuk tetap menjaga kestabilan sistem keuangan," kata Anto. Dengan tidak dibentuknya pencadangan itu, perbankan memiliki ruang yang cukup untuk kinerja permodalan. Hingga Mei 2020, OJK mencatat rasio modal (CAR) perbankan mencapai 22,16% atau ada kenaikan jika dibandingkan dengan April 2020 yang mencapai 22,13%.

Di kesempatan yang sama, ia juga memaparkan kinerja OJK di semester I 2020. "Beberapa hal yang sudah dilakukan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Terkait dengan pengaturan, kami sudah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 Surat Edaran OJK untuk menjaga aspek prudensial, sekaligus untuk mengatasi permasalahan dampak dari pandemi covid-19," ungkapnya. (Des/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya