Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan 1,7 juta orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi covid-19. Data tersebut berasal dari pekerja formal dan informal.
Rinciannya, pekerja formal yang dirumahkan dan PHK mencapai 1,3 juta orang. Adapun pekerja informal yang terdampak pandemi lebih dari 318 ribu orang.
"Data ini Kemnaker pegang by name by address dari laporan dinas ketenagakerjaan seluruh provinsi," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (8/7).
Baca juga: Pandemi, Keuangan Milenial Lebih Buruk Dibandingkan Baby Boomer
Menurutnya, data yang masuk ke Kemnaker merupakan data pekerja formal. Sementara itu, laporan pekerja informal banyak masuk ke Kementerian Koperasi, dan UKM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Dalam rangka penanggulangan dampak covid-19 di sektor ketenagakerjaan yang terus menerus, Kemnaker sesuai dengan arahan Presiden punya enam langkah mitigasi," jelas Ida.
Pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi. Dengan begitu, bisa mempekerjakan banyak orang. Kedua, insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) maupun bunga kredit bagi pekerja sektor formal.
Baca juga: Erick Thohir: Jangan Ada PHK di Perusahaan BUMN
Ketiga, program jaring pengaman sosial melalui bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, prioritas Kartu Prakerja bagi korban covid-19 yang di-PHK dan dirumahkan.
Adapun kelima, lanjut dia, masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk menyerap tenaga kerja. Terakhir, perlindungan untuk pekerja migran Indonesia, baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke Tanah Air.
"Selaras dengan upaya mitigasi tersebut, Kemnaker telah melakukan langkah strategis. Mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan, untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja," tandasnya.(OL-11)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Campak lebih menular empat hingga lima kali lipat dibanding covid-19. Karenanya, cakupan imunisasi harus amat tinggi supada ada herd imunity.
Penelitian terbaru mengungkap infeksi flu biasa atau rhinovirus mampu memberi perlindungan jangka pendek terhadap covid-19.
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved