Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kepemimpinan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan tak ragu untuk melakukan kocok ulang atau penggantian kepemimpinan jika tak ada perbaikan kinerja secara signifikan
dalam penanganan pandemi covid-19.
Dito mengatakan pertimbangan tersebut juga seiring keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, --UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia-- ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020.
"Ada masalah leadership (kepemimpinan). Leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kita kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extra ordinary di masa seperti ini," kata Dito kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dito mengatakan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih karena tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi covid-19 ini akan usai. Bahkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
"Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadershipdi dua lembaga ini.
Maka itu peraturannya juga akan kita ubah," ujar dia.
Dito menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.
"Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari," ujar Dito yang berasal dari Fraksi
Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, urgensi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BI dan OJK ini karena langkah kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat covid-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban burden sharing dengan pemerintah.
"Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan. Maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera," ujar dia. (Ant/E-1)
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
AI Lab tersebut melengkapi ekosistem riset teknologi Veda Praxis, yang sebelumnya membangun Cybersecurity Lab di Indonesia dan Ho Chi Minh City, Vietnam.
KETERTARIKAN masyarakat kepada industri aset kripto dinilai semakin tinggi. Ini berarti tiap pedagang aset kripto teregulasi sangat penting untuk memastikan transaksi berjalan dengan aman.
Di sisi lain, jumlah pelaku yang terdaftar juga melonjak tajam dari 16 menjadi 113 pengguna dalam waktu kurang dari dua tahun.
Rendahnya angka penetrasi menunjukkan terbatasnya peran asuransi dalam menopang stabilitas ekonomi.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved