Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kepemimpinan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan tak ragu untuk melakukan kocok ulang atau penggantian kepemimpinan jika tak ada perbaikan kinerja secara signifikan
dalam penanganan pandemi covid-19.
Dito mengatakan pertimbangan tersebut juga seiring keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, --UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia-- ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020.
"Ada masalah leadership (kepemimpinan). Leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kita kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extra ordinary di masa seperti ini," kata Dito kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dito mengatakan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih karena tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi covid-19 ini akan usai. Bahkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
"Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadershipdi dua lembaga ini.
Maka itu peraturannya juga akan kita ubah," ujar dia.
Dito menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.
"Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari," ujar Dito yang berasal dari Fraksi
Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, urgensi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BI dan OJK ini karena langkah kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat covid-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban burden sharing dengan pemerintah.
"Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan. Maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera," ujar dia. (Ant/E-1)
ANGGOTA Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini minta keterlibatan Indonesia di Dewan Perdamaian Gaza atau (Board of Peace) yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump takdisalahartikan
Negara tidak boleh membiarkan praktik perparkiran yang menempatkan rakyat sebagai pihak paling lemah dan selalu menanggung risiko.
Status kepegawaian yang diperoleh pegawai SPPG sejatinya merupakan titik ideal bagi para pekerja di Indonesia dan seharusnya menjadi contoh dalam sistem ketenagakerjaan
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Yulisman menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved