Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kepemimpinan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan tak ragu untuk melakukan kocok ulang atau penggantian kepemimpinan jika tak ada perbaikan kinerja secara signifikan
dalam penanganan pandemi covid-19.
Dito mengatakan pertimbangan tersebut juga seiring keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, --UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia-- ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020.
"Ada masalah leadership (kepemimpinan). Leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kita kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extra ordinary di masa seperti ini," kata Dito kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dito mengatakan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih karena tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi covid-19 ini akan usai. Bahkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.
Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
"Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadershipdi dua lembaga ini.
Maka itu peraturannya juga akan kita ubah," ujar dia.
Dito menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.
"Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari," ujar Dito yang berasal dari Fraksi
Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, urgensi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BI dan OJK ini karena langkah kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat covid-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban burden sharing dengan pemerintah.
"Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan. Maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera," ujar dia. (Ant/E-1)
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Anggota Komisi III DPR Gus Falah Amru apresiasi penurunan angka kecelakaan Mudik 2026, namun ingatkan Polri agar terus berinovasi dan jangan cepat berpuas diri.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima ingatkan pemerintah bahwa WFH satu hari bukan solusi tunggal hemat BBM.
Legislator PDIP Harris Turino mengajak masyarakat memperkuat solidaritas dan menjaga integritas di tengah tantangan ekonomi pada momen Idulfitri 1447 H.
Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menolak keras wacana sekolah daring untuk penghematan BBM. Ingatkan dampak buruk 'learning loss' dan penurunan karakter siswa.
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved