Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun diawasi dengan sangat ketat.
Pemerintah, lanjut dia, sudah membuat sejumlah larangan untuk bank Himbara terkait penggunaan dana tersebut.
"Dalam penempatan dana ini, kami membuat dua larangan atau yang tidak dibolehkan oleh bank dalam menggunakan dana tersebut," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).
Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 T di Bank Himbara
Larangan pertama, dana murah tidak boleh dibeli dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Menurutnya, pembelian SBN hanya menguntungkan bank tertentu.
"Karena, kalau begitu bank mendapatkan untung saja. Dengan bunga murah membeli surat berhaga, dengan suku bunga lebih tinggi. Mereka tanpa melakukan apa-apa sudah mendapatkan keuntungan," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Baca juga: Tahun Depan, Harus Ada Reformasi Kebijakan Fiskal
Ani menilai dana murah ini harus dikaitkan dengan aliran kredit. Terutama, kredit modal kerja untuk mendorong pergerakan sektor riil. Adapun larangan kedua, sambung dia, Himbara dilarang menggunakan dana untuk transaksi valuta asing.
"Oleh karena itu, kami meminta keempat bank Himbara menyampaikan kepada kita. Apa rencana mereka apabila mendapatkan penempatan dana pemerintah. Jangan sampai salah sasaran," pungkas Ani.(OL-11)
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved