Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp 30 triliun diawasi dengan sangat ketat.
Pemerintah, lanjut dia, sudah membuat sejumlah larangan untuk bank Himbara terkait penggunaan dana tersebut.
"Dalam penempatan dana ini, kami membuat dua larangan atau yang tidak dibolehkan oleh bank dalam menggunakan dana tersebut," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (29/6).
Baca juga: Ini Tujuan Pemerintah Tempatkan Dana Rp30 T di Bank Himbara
Larangan pertama, dana murah tidak boleh dibeli dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Menurutnya, pembelian SBN hanya menguntungkan bank tertentu.
"Karena, kalau begitu bank mendapatkan untung saja. Dengan bunga murah membeli surat berhaga, dengan suku bunga lebih tinggi. Mereka tanpa melakukan apa-apa sudah mendapatkan keuntungan," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Baca juga: Tahun Depan, Harus Ada Reformasi Kebijakan Fiskal
Ani menilai dana murah ini harus dikaitkan dengan aliran kredit. Terutama, kredit modal kerja untuk mendorong pergerakan sektor riil. Adapun larangan kedua, sambung dia, Himbara dilarang menggunakan dana untuk transaksi valuta asing.
"Oleh karena itu, kami meminta keempat bank Himbara menyampaikan kepada kita. Apa rencana mereka apabila mendapatkan penempatan dana pemerintah. Jangan sampai salah sasaran," pungkas Ani.(OL-11)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved