Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memperkuat sinergi dalam rangka memitigasi dampak covid-19 terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
BKPM sebagai pengelola pusat perizinan nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS) memiliki data para pelaku UMKM yang mengurus izin usahanya.
Data ini dapat dimanfaatkan oleh Kemenkop UKM untuk menggandengkan UMKM dengan proyek-proyek investasi besar yang masuk ke Indonesia.
"Pandemi covid-19 ini tentunya memberikan dampak berat bagi pengusaha, apalagi UMKM. BKPM siap bantu Kemenkop UKM untuk memudahkan UMKM agar tetap hidup. Kami memiliki data proyek-proyek investasi di OSS yang dapat dimanfaatkan oleh Kemenkop UKM,” jelas Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dari keterangan resmi, Rabu (24/6).
BKPM, kata dia, secara konsisten mewajibkan investasi besar untuk menggandeng pelaku UMKM. Itu merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo untuk mendorong UMKM nasional agar bisa naik kelas.
"Seluruh investor, baik itu Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), agar bekerja sama dengan UMKM atau pengusaha nasional di daerah," tutur Bahlil.
Baca juga: Gojek PHK 430 Karyawan dan Akan Fokus ke Bisnis Inti
Dari siaran pers yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, di tengah pandemi covid-19 telah banyak strategi yang diciptakan untuk membantu pelaku UMKM bertahan. Salah satunya adalah dengan membuka akses-akses permodalan baru, termasuk dari kerja sama dengan para investor.
Menurutnya, UMKM perlu didorong untuk dapat bermitra dengan investor asing maupun lokal, namun perlu diciptakan model bisnis baru untuk melindungi UMKM itu sendiri.
"Saya mengajak BKPM untuk menggandengkan investasi dengan pengusaha UMKM. Kami ingin menyiapkan konsep atau business model yang dapat diterapkan kepada UMKM-UMKM yang akan tumbuh, namun kita perlu rumuskan dulu konsepnya bersama-sama," ujar Teten.
Berdasarkan Data Pusat KOPI (Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi) BKPM menunjukkan bahwa 60% dari total NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan OSS sepanjang tahun 2020 adalah pelaku UMK. (A-2)
Hilirisasi industri kakao di Indonesia terus dipacu melalui strategi klasterisasi UMKM yang difokuskan pada penciptaan ekosistem agribisnis inklusif dari hulu ke hilir,
Asisten Deputi Pemasaran dan Digitalisasi Usaha Mikro Kementerian UMKM Ari Anindya Hartika menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor.
Dengan mengikuti program, pelaku UMKM dibina untuk mendapatkan tiga sertifikat, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT), dan Sertifikasi Halal.
Kebijakan pembatasan konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran luas.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik, menegaskan upaya ini menjadi langkah konkret perluasan keterlibatan UMKM dalam rantai pasok program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Salah satu yang memanen berkah FORNAS VIII 2025 NTB yaitu sektor UMKM. Pengusaha oleh-oleh turut mendapat berkah dari event tersebut.
Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha.
Staf Khusus Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kendala proses perizinan di sistem OSS.
pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinannya diberikan.
Menurut Kepala Negara, dirinya kerap menerima laporan bahwa pelayanan dalam platform OSS tidak secepat yang digembar-gemborkan.
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Adanya PKS tersebut memberikan dukungan dalam bentuk pemberian akses pemanfaatan data kependudukan untuk kepentingan pendaftaran pelaku usaha, validasi, verifikasi dan pemutakhiran data
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved