Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sudah cukup pesat. Namun, masih jauh dari potensi.
Menurutnya, penting untuk meningkatkan kemampuan manajemen modern dan good corporate governance. “Selain harus mampu menjalankan usaha yang menguntungkan, kegiatan usaha syariah juga harus memenuhi ketentuan syariah yang lebih ketat,” ujar Ma’ruf seusai menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar melalui telekonferensi, Selasa (23/6).
Ma'ruf menekankan ekonomi dan keuangan syariah harus terus digaungkan, sehingga mengalami percepatan. Apalagi, cakupan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sudah diperluas menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Dalam hal ini, Presiden berperan sebagai ketua dan Wapres sebagai wakil ketua sekaligus ketua harian.
Baca juga: BI: Ekonomi Mulai Membaik Pada Semester II 2020
“Saya harapkan kita semua senantiasa menggelorakan dan mempromosikan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Agar terus berkembang dan mencapai potensinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ma’ruf mencontohkan pengelolaan bank syariah yang dinilai baik. Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran penting dalam mengawasi operasional dan produk, agar sesuai prinsip syariah. Beberapa hal yang menjadi perhatian yaitu, pelaksanaan operasional, lingkungan dan budaya kerja, cara berpakaian dan sikap karyawan, serta pengembangan produk.
“DPS bertugas mengawasi operasional bank syariah dan produk-produknya, agar sesuai dengan prinsip syariah. DPS biasanya diposisikan setingkat dengan dewan komisaris,” jelas Wapres.
Pada kesempatan ini, Wapres menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan UMI. Dia juga mengapresiasi universitas yang menyelenggarakan pendidikan manajemen dengan keminatan syariah sebagai salah satu fokus pembelajaran.
Baca juga: Tahun Depan, Harus Ada Reformasi Kebijakan Fiskal
Rektor UMI Basri Modding menjelaskan universitas yang dipimpinnya bersama sejumlah stakeholder, akan merumuskan ekonomi dan keuangan syariah sebagai arus ekonomi nasional menuju pertumbuhan inklusif. “Ekonomi syariah bertujuan menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif berkelanjutan dan kokoh menghadapi krisis,” ungkap Basri.
Terkait prospek pemulihan ekonomi nasional, khususnya saat menghadapi pandemi covid-19, Basri menilai pentingnya perbaikan kualitas dalam pengelolaan manajemen syariah. “Perbaikan kualitas manajemen syariah menjadi jawaban terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam prospek pemulihan ekonomi,” pungkasnya.(OL-11)

GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menanggapi kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam sebuah kesempatan, Purbaya mendorong agar ekonomi atau perbankan syariah
BERKAT peran community officer sebagai garda terdepan dalam melayani dan mendampingi warga masyarakat inklusi, PT Bank BTPN Syariah Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025.
Penyatuan dua figur dengan latar belakang yang saling mengisi dan menguatkan: investasi global dan ekonomi kerakyatan sejatinya adalah sebuah langkah cerdas
Danantara Indonesia menyampaikan bahwa penguatan Kawasan Thakher berjalan sebagai fondasi awal pengembangan Kompleks Haji.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved