Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PADA Kamis (18/6), Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Khusus Kepulauan Riau melakukan kegiatan konferensi pers serah terima hasil penyidikan dan barang bukti tindak pidana ekspor MV. Pan Begonia dari Bea Cukai Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Tinggi.
Acara tersebut diselenggarakan di atas Kapal MV. Pan Begonia yang berada di Perairan Tambelas dan dihadiri Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama instansi terkait. Acara ini merupakan salah satu wujud sinergi DJBC dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan efisien
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau telah menyelesaikan proses penyidikan sebagaimana tersebut diatas, dan saat ini akan diserahterimakan kepada Pihak Kejaksaan. Pada kesempatan ini, Agus Yulianto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau menyampaikan kronologis kejadian atas tindak pidana di bidang ekspor.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 11 Februari 2020, ketika Satuan Tugas Patroli Laut BC Kepulauan Riau mendapat informasi akan adanya Sarana Pengangkut MV. Pan Begonia yang mengangkut muatan bijih nikel (nickel ore) yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap akan dibawa ke luar daerah pabean.
Lalu, pada keesokan harinya Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau mendapati Automatic Identification System (AIS) di radar dengan nomor Maritime Mobile Service Identities (MMSI) milik MV. Pan Begonia.
Setelah didekati, Satuan Tugas Patroli Laut Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil menghentikan kapal tersebut di Perairan Timur Mapor. Hasil dari pemeriksaan dokumen kapal terdapat muatan sebanyak sekitar 45.090 (empat puluh lima ribu sembilan puluh) MT bijih nikel (nickel ore), tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun SPB (Port Cleareance).
Dari wawancara dengan kapten kapal dan anak buah kapal (ABK), bahwa benar kapal tersebut akan menuju ke luar daerah pabean. Atas hal tersebut diputuskan untuk membawa kapal tersebut ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Seluruh ABK Kapal termasuk nakhoda berjumlah 21 orang, pimpinan atau perwakilan perusahaan yang terkait dengan MV Pan Begonia berjumlah 11 (Sebelas) orang, penangkap berjumlah tujuh orang, ahli berjumlah tiga orang didapatkan informasi bahwa MV Pan Begonia adalah milik Pos Maritime TX S.A, Nakhoda MV.
Pan Begonia dengan inisial PMS (WN Korea) sebagai tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas kegiatan pemuatan bijih nikel (nickle ore) yang berasal dari Pomalaa Sulawesi tenggara dengan tujuan Singapura, dalam kegiatan pengangkutan tersebut MV. Pan Begonia tidak menyerahkan pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan atas barang yang dimuat tidak dilindungi dokumen yang sah berupa outward manifest.
PMS diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau e dan/atau Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui MV. Pan Begonia merupakan kapal curah dengan luas 190 x 33 meter dan setelah dilakukan perhitungan terhadap nilai muatan diketahui nilai barang sebesar Rp13.769.000.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2.415.135.000.
Kegiatan tesrebut dilaksanakan sebagai upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi eksploitasi sumber daya alam yang melebih batas, melindungi industri dalam negeri, dan penerimaan negara yang sangat kita butuhkan dalam masa penanganan pandemi Covid-19 saat ini. (OL-09)
Zulkifli menegaskan bahwa tim krisis Provinsi akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap daerah-daerah yang mulai terdampak kebakaran.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dari sebanyak 8 lokasi Karhutla di Riau, wilayah Kabupaten Pelalawan merupakan daerah yang cukup luas terdampak.
Candi Muara Takus merupakan salah satu situs cagar budaya paling signifikan di Sumatra dengan nilai sejarah dan arkeologis yang sangat tinggi.
HARIMAU Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) berusia remaja menuju dewasa dilaporkan muncul di sekitar pemukiman penduduk di RT.14/RW.14 Desa Benteng Hulu, Siak, Riau.
Seekor gajah jantan dewasa berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati mengenaskan dengan kondisi kepala terpotong di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Pelalawan, Riau.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved