Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

OJK dan Menkeu Sepakati Koordinasi Pelaksanaan PEN

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/6/2020 17:43
OJK dan Menkeu Sepakati Koordinasi Pelaksanaan PEN
Logo OJK yang terpasang di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta Pusat.(MI/RAMDANI)

OTORITAS Jasa Keuangan bersama Menteri Keuangan menandatangani Keputusan Bersama Nomor 265/KMK.010/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional pada 28 Mei 2020.

Keputusan Bersama tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah 23/2020 yang bertujuan memperlancar koordinasi antara kementerian keuangan dan OJK dalam program PEN, utamanya pada penempatan dana dan pemberian subsidi bunga. Hal itu berlaku sejak ditetapkan hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Tagihan Listrik Naik, 65.786 Pelanggan Mengadu ke PLN

Dari keterangan resmi yang diterima, Kamis (11/6), OJK juga menyatakan menudukung program pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang memenuhi kriteria melakukan penempatan dana kepada bank peserta dalam rangka memberi dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah merestrukturisasi kredit menurut ketentuan POJK 11/POJK3/2020.

Adapun penetapan bank peserta dilakukan dengan perimintaan informasi dari kemenkeu kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi bank peserta. Setelahnya, OJK akan menyampaikan informasi bank yang memenuhi kriteria kepada kemenkeu dan berfungsi sebagai persetujuan otoritas yang berlaku selama 5 hari.

"Kemudian menkeu akan menetapkan bank peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo.

Selanjutnya koordinasi pemberian informasi pada pelaksanaan penempagan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada bank peserta dilakukan dengan kemenkeu meminta informasi proposal penempatan dana dari bank peserta kepada OJK.

Proposal tersebut setidaknya memuat peringkat komposisi hasis asesmen tingkat kesehatan bank peserta dan atau bank pelaksana; jumlah kepemilikan surat berharga negara (SBN), sertifikat deposito Bank Indonesia (BI), sertifikat BI, sukuk BI dan sertifikat BI Syariah bank peserta atau bank pelaksana yang belum direpo beserta jumlah dana pihak ketiga.

Kemudian dalam proposal tersebut setidaknya berisikan informasi tentang data restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan bank peserta dan bank pelaksana, nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan dan telah dilaporkan ke OJK dan informasi terkini soal kinerja bank peserta dan atau bank pelaksana.

"Informasi tersebut akan disampaikan oleh ONK kepada kemenkeu paling lambat 5 hari kerja setelah permintaan informasi dari kemenkeu dan data dari bank diterima OJK. Kemudian kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana atau perpanjangan penempatan dana dari bank peserta dengan mempertimbangkan informasi OJK," jelas Anto.

Setelah itu, kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu dan tanggal setelmen penempatan dana maupun perpanjangan dana pada bank peserta kepada OJK menggunakan sarana elektronik atau surat paling lambat 5 hari kerja.

Sedangkan pada pemberian subsidi bunga, OJK akan menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan PT Pegadaian. Informasi debitur UMKM tersebut merupakan data yang terdapat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan informasi debitur pada PT PNM dan PT Pegadaian berasal dari dua perusahaan tersebut disertai pernyataan direksi soal kebenarannya.

"Kemenkeu akan menggunakan informasi yang disampaikan OJK sebagai dasar pemberian subsidi bunga," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Tata cara pelaksanaan penempatan dana pemerintah pada bank peserta dan pemberian subsidi bunga kredit UMKM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 64/2020 dan PMK 65/PMK.05/2020.

Rahayu bilang, seluruh informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan Keputusan Bersama tersebut bersifat rahasia dan hanya dipergunakan untuk memperlancar koordinasi antara kemenkeu dan OJK dalam pelaksanaan penempatan dana pemerintah pada bank dan pemberian subsidi bunga kredit UMKM.

Baca juga: RoboARMS Lindungi Kinerja Investasi Nasabah Generali Indonesia

Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Keputusan Bersama dilakukan dengan pertemuan setidaknya 1 kali dalam 1 tahun sejak surat tersebut ditandatangani.

"Hasil pemantauan dan evaluasi dapat menjadi bahan masukan untuk melakukan penyempurnaan terkait regulasi atau kebijakan di masing-masing instansi," tutup Rahayu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya