Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Terapkan Kebijakan Baru

Suryani Wandari Putri Pertiwi
15/5/2020 15:02
Cegah Penumpukan Penumpang, AP II Terapkan Kebijakan Baru
Antrean calon penumpang untuk pemeriksaan dokumen di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.(MI/Susanto)

SETELAH publik dikejutkan antrean calon penumpang yang berhimpitan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder menetapkan kebijakan baru untuk memastikan penerapan physical distancing.

Khususnya bagi calon penumpang saat menjalani proses keberangkatan rute domestik di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru mulai diberlakukan Jum’at (15/5) ini di Terminal 2 dan Terminal 3.

Tujuannya, menata kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekuensi penerbangan dan penetapan jumlah penumpang hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

Baca juga: Pelonggaran Transportasi Sebabkan Petugas Bandara Kewalahan

“Kami melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru. Pada pagi ini, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar, baik di Terminal 2 maupun Terminal 3,” ujar President Director Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Jum’at (15/5).

Saat ini, sistem antrean penumpang di Terminal 2 dibagi menjadi empat posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side, atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal, yakni tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Baca juga: Antrean Mengular di Soetta, AP II: Ada 13 Penerbangan Bersamaan

"Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan. Kemudian, calon penumpang menuju konter check-in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in," jelas Awaluddin.

Dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dinyatakan setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen, sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen mencakup tiket penerbangan, surat keterangan dinas dan surat kesehatan bebas covid-19.

Perseroan meminta calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen, yang menyebabkan proses keberangkatan tidak secepat kondisi normal. Calon penumpang disarankan mengikuti tanda untuk mewujudkan physical distancing.

Baca juga: Pembatasan Transportasi Belum Efektif Tekan Penularan Covid-19

Selain pengaturan ulang sistem antrean, otoritas juga menyepakati pembatasan frekuensi penerbangan. Slot penerbangan menjadi 5-7 penerbangan per jam di Terminal 2, agar tidak terjadi penumpukan calon penumpang. Saat pandemi, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani 200 penerbangan setiap hari.

Pada Jum’at (15/5) ini, jadwal keberangkatan rute domestik di Terminal 2 Soekarno-Hatta, yaitu Lion Air sebanyak 1 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan dan Citilink 9 penerbangan.

Sementara untuk kedatangan rute domestik di Terminal 2, yakni Lion Air sebanyak 2 penerbangan, Batik Air 15 penerbangan dan Citilink 10 penerbangan. Adapun di Terminal 3, jadwal keberangkatan rute domestik oleh Garuda Indonesia sebanyak 29 penerbangan. Berikut 29 penerbangan untuk kedatangan rute domestik.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya