Headline

Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Selamatkan Usaha Rakyat, Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus

Andhika Prasetyo
13/5/2020 18:38
Selamatkan Usaha Rakyat, Pemerintah Terbitkan Aturan Khusus
Pekerja menyangrai biji kopi di pabrik penggilingan wilayah Palembang, Sumatera Selatan.(Antara​​​​​​​/Nova Wahyudi)

TERBITNYA Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bertujuan menyelamatkan usaha rakyat yang terdampak pandemi covid-19.

"PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit. Serta, menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, dalam keterangan resmi, Rabu (13/5).

Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Rp491,55 Triliun

Dini menjelaskan ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah melalui PP PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari pemerintah.

Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk mendukung likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank dengan aset terbesar. Diharapkan, perbankan mampu merestrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja.

Baca juga: Menkeu Angkat Bicara soal Skenario Pemulihan Ekonomi Nasional

Adapun yang ketiga ialah investasi dan penjaminan pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), berikut sumber lain seusai aturan.

"Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP, untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional," jelas Dini.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik