Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE II DPD telah mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2)," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5).
Baca juga: Walhi: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Minerba
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Bustami menambahkan DPD berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan.
Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. "Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100)," tuturnya.
Baca juga: Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Zaman Belanda
Senator asal Lampung itu mengatakan DPD berpandangan sama dengan draf usulan pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51% dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. "Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112)," tuturnya.
Baca juga: RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara
Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60% di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda.
"Rinciannya 2% untuk provinsi, 5% untuk kabupaten penghasil, dan 1% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129)," paparnya. (X-15)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved