Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KOMITE II DPD telah mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2)," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5).
Baca juga: Walhi: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Minerba
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Bustami menambahkan DPD berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan.
Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. "Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100)," tuturnya.
Baca juga: Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Zaman Belanda
Senator asal Lampung itu mengatakan DPD berpandangan sama dengan draf usulan pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51% dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. "Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112)," tuturnya.
Baca juga: RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara
Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60% di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda.
"Rinciannya 2% untuk provinsi, 5% untuk kabupaten penghasil, dan 1% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129)," paparnya. (X-15)
Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Australia menggelar Indonesia–Australia Mineral Roadshow sebagai upaya memperdalam kemitraan strategis di sektor pertambangan.
Laba bersih yang dikantongi mencapai Rp300,07 miliar, atau 93% dari target yang sudah ditentukan yaitu Rp322,64 miliar.
PT Timah Tbk bersama tim gabungan melaksanakan penertiban tambang ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan Khsusus (IUPK) PT Timah di kawasan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Transformasi industri pertambangan menjadi isu krusial dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasi dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved