Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMITE II DPD telah mengesahkan pandangan DPD terhadap RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2)," ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin dalam Sidang Paripurna ke-9 DPD yang digelar secara virtual pada Selasa (12/5).
Baca juga: Walhi: Hentikan Pembahasan RUU Omnibus Law dan RUU Minerba
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Media Indonesia, Bustami menambahkan DPD berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan.
Selain itu kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. "Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100)," tuturnya.
Baca juga: Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Zaman Belanda
Senator asal Lampung itu mengatakan DPD berpandangan sama dengan draf usulan pemerintah. Karena dengan secara eksplisit mencantumkan besaran saham secara langsung sebesar 51% dan dengan menambahkan redaksi BUMN, serta perlu ditambahkan pengaturan mengenai pelaksanaan divestasi saham yang diatur. "Dengan demikian dapat dilakukan secara bersama-sama agar efektif dan efisien melalui bursa saham Indonesia (Pasal 112)," tuturnya.
Baca juga: RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara
Bustami melanjutkan perlunya keterlibatan tenaga kerja lokal sebesar 60% di perusahaan ‘di sekitar wilayah’ pertambangan mineral dan batubara (Pasal 125). Tidak hanya itu, pembagian dana hasil sebesar dua persen kepada pemerintah dan delapan persen kepada Pemda.
"Rinciannya 2% untuk provinsi, 5% untuk kabupaten penghasil, dan 1% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama (Pasal 129)," paparnya. (X-15)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved