Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH melanggar undang-undang jika melarang penumpang atau kendaraan pribadi menggunakan angkutan penyeberangan dengan dalih mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Apalagi jika larangan itu diterapkan di luar wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Demikian ditegaskan Menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono. Menurutnya, angkutan penyeberangan bukan sekadar sarana transportasi, melainkan juga berfungsi sebagai infrastruktur seperti halnya jalan raya atau jembatan, sehingga tidak boleh dibatasi atau ditutup.
Fungsi infrastruktur ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 104/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 PM tersebut dijelaskan bahwa angkutan penyeberangan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan raya dan/atau jaringan kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut
penumpang dan kendaraan beserta isinya.
"Jadi melarang penumpang dan kendaraan menggunakan angkutan penyeberangan, sama saja dengan menutup jalan raya, jembatan atau jaringan kereta api. Yang melakukan itu berarti melanggar peraturan perundang-undangan karena
mengganggu infrastruktur dan bisa dituntut," tegas dia, Kamis (7/5).
Ketua Dewan Pembina Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) ini menyoroti pelarangan penumpang dan kendaraan pribadi menyeberang dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk Bali pekan lalu, yang sempat menimbulkan kisruh. Padahal, kedua wilayah itu belum menerapkan PSBB sebagai dasar pembatasan transportasi. Pelarangan penumpang melintasi penyeberangan itu diterapkan setelah terbit Peraturan Menhub No. PM 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemerintah pusat dan daerah seharusnya membuat peraturan berdasarkan UU, tidak boleh melarang seorang warga negara masuk ke daerah lain sebab NKRI adalah satu kesatuan dan tidak bersekat-sekat," tegas anggota DPR RI
periode 2014-2019 ini.
Sebagai jembatan penghubung jaringan jalan, tutur Bambang Haryo, angkutan penyeberangan tentu boleh digunakan semua jenis kendaraan, termasuk kendaraan pribadi. Contohnya, Jembatan Suramadu bebas dilintasi semua
kendaraan termasuk pejalan kaki.
Oleh sebab itu, kata Bambang Haryo, setiap calon penumpang yang sudah berada di pelabuhan wajib diberangkatkan dengan tetap melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, seperti pembatasan jumlah penumpang, wajib pakai
masker, dan menjaga jarak. Apalagi, kapal ferry sudah dilengkapi dengan poliklinik sehingga lebih layak dibandingkan dengan infrastruktur lain.
"Warga yang keluar dari satu wilayah seharusnya juga sudah melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan di masing-masing daerah. Mereka juga dapat diminta melakukan isolasi mandiri saat tiba di daerah tujuan, sehingga tidak perlu dilarang masuk ke satu daerah. Mobilitas warga tidak semuanya dalam rangka mudik, tetapi banyak keperluan lain seperti bisnis atau urusan darurat dan mendesak," katanya.
Dia mengkritik keras kebijakan Pemprov Bali yang menolak pendatang masuk ke wilayahnya walaupun provinsi itu belum berstatus PSBB. Menteri Kesehatan diminta menegur Pemprov Bali karena telah melampaui kewenangannya. Meskipun ada larangan mudik, lanjut Bambang Haryo, setiap warga negara berhak kembali ke daerah asalnya. Hal ini bahkan dimungkinkan dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman PSBB.
Menurut Bambang Haryo, PM 25/2020 telah menimbulkan kekacauan dalam sistem transportasi serta mengganggu konektivitas nasional, sehingga merugikan masyarakat dan angkutan penyeberangan yang melaksanakan UU. Dia juga melihat penerapan PM tersebut diskriminatif, sebab angkutan penerbangan masih dibolehkan mengangkut penumpang internasional dan charter.
"Menko Pak Luhut harus segera mencabut dan merevisi PM 25/2020, jika tidak masyarakat akan terus mengalami kerugian karena dampak dari kebijakan tersebut. YLKI juga harus mengawal masalah ini karena selain merugikan konsumen yang dari perjalanan jauh, keselamatan mereka terancam karena dipaksa putar balik setelah tiba di daerah tujuan selama berjam jam. Kalau mereka mengalami kecelakaan atau kelaparan di perjalanan, siapa yang tanggung jawab. Pemerintah jangan abaikan kesusahan rakyat," tegas dia (OL-13)
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, STAN Tidak Menerima Mahasiswa Baru Tahun Ini
Pakar mengatakan perbaikan arus lalu lintas di Jakarta bisa dilakukan tanpa harus menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk sistem baru.
WARGA menyambut antusias program spesial tarif Rp1 untuk seluruh moda transportasi umum di Jakarta, yang berlaku hanya selama satu hari, Selasa, 1 Juli 2025.
Menhub Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pengguna angkutan umum pada masa Angkutan Lebaran 2025 (21 Maret - 11 April 2025) tercatat mengalami kenaikan 8,5%
Djoko mengatakan layanan angkutan umum hingga kawasan perumahan merupakan kata kunci mengalihkan penggunan kendaraan pribadi menggunakan angkutan umum.
Solusi jangka panjang untuk menciptakan arus lalu lintas yang lancar dan aman bagi para pemudik adalah dengan menggalakkan kembali menggunakan transportasi umum seperti bus hingga kereta.
terjadi lonjakan jumlah pemudik yang menggunakan angkutan umum hingga mencapai 4.510.256 orang. Data ini berdasarkan Harian Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved