Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perppu I/2020 jadi Bantalan Pemerintah Hadapi Pandemi

M Ilham Ramadhan
05/5/2020 07:45
Perppu I/2020 jadi  Bantalan Pemerintah Hadapi Pandemi
Menkeu Sri Mulyani saat serahkan Perppu 1/2020(Antara/Raqillia)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada 31 Maret llau  sebagai bantalan bagi pemerintah dalam mengambil langkah mengatasi pandemi dan dampaknya pada perekonomian.

Melalui Perppu 1/2020 itu pula pemerintah memiliki kepastian untuk merespon cepat kondisi pandemi dan dampaknya yang perubahannya juga cepat ke berbagai sektor. 

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (4/5).

"Pada saat Maret, kita dihadapi dengan kasus pertama, maka perlu dilakukan langkah yang sangat cepat termasuk identifikasi langkah apa yang harus dilakukan. Maka Presiden tetapkan Perppu sebagai bentuk dari adanya kegentingan memaksa agar langkah pencegahan di kesehatan tak terhalang keraguan menangani sosial dan ekonomi," tutur perempuan yang karib disapa Ani itu.

Dalam Perppu 1/2020, kata dia, terdapat dua pokok utama yang diatur yakni Kebijakan Keuangan Negara meliputi penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian mandatory spending, penggeseran dan refocussing anggaran pusat dan daerah.

Kemudian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.

Sedangkan pada pokok lainnya yakni Kebijakan Sektor Keuangan, meliputi peluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK, penguatan kewenangan BI untuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung pendanaan covid-19.

Kemudian penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah dan penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.

"Perppu dikeluarkan dalam rangka menciptakan bantalan agar ancaman tidak naturiliased, jadi bisa dimitigasi dampaknya. Mungkin tidak 100% tapi jangan sampai seluruh negara porak proanda karena pandemi ini," pungkas Sri Mulyani. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik