Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada 31 Maret llau sebagai bantalan bagi pemerintah dalam mengambil langkah mengatasi pandemi dan dampaknya pada perekonomian.
Melalui Perppu 1/2020 itu pula pemerintah memiliki kepastian untuk merespon cepat kondisi pandemi dan dampaknya yang perubahannya juga cepat ke berbagai sektor.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (4/5).
"Pada saat Maret, kita dihadapi dengan kasus pertama, maka perlu dilakukan langkah yang sangat cepat termasuk identifikasi langkah apa yang harus dilakukan. Maka Presiden tetapkan Perppu sebagai bentuk dari adanya kegentingan memaksa agar langkah pencegahan di kesehatan tak terhalang keraguan menangani sosial dan ekonomi," tutur perempuan yang karib disapa Ani itu.
Dalam Perppu 1/2020, kata dia, terdapat dua pokok utama yang diatur yakni Kebijakan Keuangan Negara meliputi penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian mandatory spending, penggeseran dan refocussing anggaran pusat dan daerah.
Kemudian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Sedangkan pada pokok lainnya yakni Kebijakan Sektor Keuangan, meliputi peluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK, penguatan kewenangan BI untuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung pendanaan covid-19.
Kemudian penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah dan penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.
"Perppu dikeluarkan dalam rangka menciptakan bantalan agar ancaman tidak naturiliased, jadi bisa dimitigasi dampaknya. Mungkin tidak 100% tapi jangan sampai seluruh negara porak proanda karena pandemi ini," pungkas Sri Mulyani. (E-1)
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hoc
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy,menjelaskan nilai Rp7.500 belum final dan masih menyaring masukan dari berbagai pihak.
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved