Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada 31 Maret llau sebagai bantalan bagi pemerintah dalam mengambil langkah mengatasi pandemi dan dampaknya pada perekonomian.
Melalui Perppu 1/2020 itu pula pemerintah memiliki kepastian untuk merespon cepat kondisi pandemi dan dampaknya yang perubahannya juga cepat ke berbagai sektor.
Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (4/5).
"Pada saat Maret, kita dihadapi dengan kasus pertama, maka perlu dilakukan langkah yang sangat cepat termasuk identifikasi langkah apa yang harus dilakukan. Maka Presiden tetapkan Perppu sebagai bentuk dari adanya kegentingan memaksa agar langkah pencegahan di kesehatan tak terhalang keraguan menangani sosial dan ekonomi," tutur perempuan yang karib disapa Ani itu.
Dalam Perppu 1/2020, kata dia, terdapat dua pokok utama yang diatur yakni Kebijakan Keuangan Negara meliputi penyesuaian batasan defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif anggaran, penyesuaian mandatory spending, penggeseran dan refocussing anggaran pusat dan daerah.
Kemudian penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan dan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional untuk kesinambungan sektor riil dan sektor keuangan.
Sedangkan pada pokok lainnya yakni Kebijakan Sektor Keuangan, meliputi peluasan kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ruang lingkup rapat KSSK, penguatan kewenangan BI untuk membeli SBN jangka panjang di pasar perdana untuk mendukung pendanaan covid-19.
Kemudian penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah risiko yang membahayakan stabilitas sistem keuangan serta perlindungan nasabah dan penguatan kewenangan pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan akibat dampak covid-19.
"Perppu dikeluarkan dalam rangka menciptakan bantalan agar ancaman tidak naturiliased, jadi bisa dimitigasi dampaknya. Mungkin tidak 100% tapi jangan sampai seluruh negara porak proanda karena pandemi ini," pungkas Sri Mulyani. (E-1)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie polemik KUHAP baru seharusnya diselesaikan lewat uji materiil ke MK bukan penerbitan perppu
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved