Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Keringanan Tarif Listrik hanya untuk Golongan Tak Mampu

Suryani Wandari Putri Pertiwi
04/5/2020 15:15
Keringanan Tarif Listrik hanya untuk Golongan Tak Mampu
Menteri ESDM Arifin Tasrif kembali menegaskan kebijakan keringanan tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga tidak mampu.(ANTARA)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali menegaskan kebijakan keringanan tarif listrik hanya berlaku untuk rumah tangga tidak mampu yang notabene pelanggan listrik 450 VA dan sebagian 900 VA.

"Jadi memang yang diberikan subsidi oleh Pemerintah hanya pelanggan R1 450 VA dan R1 900 VA golongan tidak mampu," kata Arifin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR via daring, Senin (4/5).

Ia menambahkan, pemakaian listrik rumah tangga miskin rata-rata 85,36 kWh per bulan, dengan harga jual PLN sebesar Rp415 per kWh. Rumah tangga miskin ini mendapat subsidi sebesar Rp1.052 per kWh, atau menerima secara rupiah sebesar Rp89.799 per bulan. 

"Berdasarkan data terpadu kesejahteran sosial, penerima subsidi listrik sekitar 40% berpenghasilan tersendah dari populasi masyarakat Indonesia," lanjutnya.

Baca juga: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Hal ini menurutnya berbeda dengan golongan mampu atau pelanggan dengan 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dan 1.300 VA. Menurutnya pelanggan mampu ini bisanya memiliki aset yang bernilai sehingga tak mendapatkan keringanan tarif dan harus membayar listrik sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. 

"Golongan tarif 900 VA dan 1.300 VA yang termasuk golongan rumah tangga mampu, pada tahun 2020 tidak mendapatkan subsidi. Golongan ini umumnya memiliki banyak aset-aset yang bernilai, baik perangkat elektronik seperti televisi, kulkas, dan juga air conditioner (AC),” lanjutnya.

Menurutnya, saat terdapat 38 golongan tarif tenaga listrik, terdiri dari 25 golongan tarif bersubsidi dan 13 golongan tarif nonsubsidi. Dari 25 golongan bersubsidi tersebut, terdapat golongan rumah tangga miskin dan rentan miskin yakni pelanggan 450 VA dan 900 VA tidak mampu.

Arifin mencatat, untuk golongan 450 VA itu mencapai 23,9 juta pelanggan dan golongan 900 VA sekitar 7,3 juta pelanggan. Sementara pelanggan lainnya tidak mendapat subsidi listrik, termasuk 900 VA RTM sekitar 22,7 juta pelanggan dan 1.300 VA sekitar 11,6 juta pelanggan. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya