Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DPR akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perppu Covid-19 untuk segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan, pembahasan tersebut akan sepenuhnya diserahkan ke Badan Anggaran (Banggar) sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang sudah dilakukan sebelumnya.
"Pembahasan sepenuhnya diserahkan ke Badan Anggaran," paparnya di Jakarta, Minggu, (3/5)
Aziz melanjutkan, pembahasan Perppu Covid-19 di Banggar akan berlangsung sesuai dengan tata tertib yang berlaku di DPR. Lama waktu pengesahan Perppu covid-19 menjadi UU amat bergantung pada dinamika pembahasannya di Banggar. Sekedar informasi, masa sidang DPR akan berakhir pada 12 Mei mendatang.
"Tergantung pembahasan di Banggar," ujar politikus Golkar ini.
Baca juga : Kadin Prediksi Angka Pengangguran Meningkat 5,23 Juta
Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Banggar Muhiddin Said mengatakan, rapat perdana penepatan Perppu Covid-19 akan dilakukan esok Senin (4/5). Dalam rapat tersebut, DPR juga akan mengundang pemerintah sebagai peserta rapat.
"Besok, banggar baru mulai rapat," ujar Muhidin.
Anggota Banggar, Dave Akbarsah Fikarno menambahkan, kemungkinan besar Banggar akan langsung mengambil keputusan mengenai Perppu Covid-19 tersebut. Keputusan pengesahan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi UU. Dave memastikan hingga saat ini menurutnya belum ada satu fraksi di DPR yang menolak Perppu tersebut.
"Belum ada info ada fraksi yang menolak, kami dari Golkar menerima karena situasi yang mendesak sehingga pemerintah perlu mengambil keputusan yang tegas dan cepat," ujarnya.
Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, diteken Presiden sebagai landasan hukum kebijakan keuangan di tengah situasi yang genting akibat pandemi covid-19 karena kekosongan hukum.
Baca juga : Masyarakat Keluhkan Tagihan Listrik Maret-April Melonjak
Melalui aturan tersebut, pemerintah menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun. Alokasi belanja APBN tahun ini sesuai undang-undang yang sudah diputuskan adalah Rp2.540,4 triliun.
Secara rinci, sekitar Rp 150 triliun anggaran itu untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha.
Lalu, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter. Kemudian, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net).
Pemerintah pun menambah anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, Perppu ini juga memberikan perluasan kewenangan bagi Bank Indonesia dalam menstabilisasi sistem keuangan. Salah satunya, kemungkinan akan bank sentral bisa membeli surat utang negara di pasar primer. (OL-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved