Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Restrukturisasi Kredit Lambat, Pengusaha TPT Makin Tertekan

Raja Suhud
30/4/2020 13:55
Restrukturisasi Kredit Lambat, Pengusaha TPT Makin Tertekan
Pekerja garmen menyelesaikan pekerjaannya.(Antara/Muhammad Adimaja)

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan bahwa sekitar 1,8 juta tenaga kerja di Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) telah dirumahkan, bahkan sebagian ada yang sudah di-PHK.

Hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 yang menyebabkan permintaan tekstil turun, kesulitan bahan baku dan pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah. Diperkirakan akan ada sekitar 70% pabrik tekstil yang akan menutup usahanya karena tidak kuat menghadapi dampak pandemi covid-19 ini.

Tekanan terhadap pelaku usaha  semakin bertambah karena ketika mereka ingin menutup pabrik berarti harus merumahkan atau mem-PHK karyawannya  dan menyediakan dana yang cukup besar untuk membayar pesangon. Belum lagi karena berdekatan dengan  hari raya Idul Fitri, mereka harus menyiapkan pesangon.

Restrukurisasi kredit yang dijukan ke bank juga tidak bisa berlangsung dengan cepat. Bahkan saat ini perbankan malah meminta untuk membayar bunga dan juga pokok pinjaman.

"Jadi situasinya sulit bagi mereka (pengusaha tekstil atau garmen). Dana ada tapi terbatas. Mau bayar cicilan kredit ke bank tapi berarti mengorbankan pekerja. Bisa diamuk (buruh)  nanti," ungkap pengusaha nasional yang juga mantan Menteri Bappenas Paskah Suzetta saat berbincang dengan Media Indonesia melalui sambungan telepon.

Para pengusaha itu berharap bahwa perbankan sebagai kreditur dapat memahami kesulitan pengusaha dan tidak menerapkan pola restrukturisasi seperti dalam keadaan normal. Sebab ini merupakan situasi yang tidak normal sehingga butuh penanganan khusus.

Keluhan terhadap perbankan juga dikemukakan  Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta. Meski Otoritas Jasa keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 11/2020 yang memberikan keleluasaan sektor perbankan untuk merelaksasi kepada kreditur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, namun hiingga saat ini pihak perbankan belum memberikan relaksasi itu.

Baca juga : 70% Industri Tekstil Terancam Gulung Tikar Akibat Covid-19

Sektor perbankan masih menganggap ini ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajibannya sebagai kegagalan bisnis biasa, bukan karena ada kejadian bencana nasional. 

Paskah melanjutkan bahwa arahan pemerintah sudah tepat untuk membantu pelaku usaha agar tidak sampai menghentikan usahanya. Namun untuk itu implementasi di level teknis perlu dipercepat. Sehingga para pelaku usaha dapat terbantu.

"TPT ini termasuk industri yang strategis. Mereka menyerap tenaga kerja, produknya dibutuhkan di dalam negeri. Dan juga mereka bisa menembus pasar ekspor sehingga mendatangkan devisa. Jangan sampai mereka kolaps sehingga membuat ekonomi sulit recovery ketika covid-19 berlalu," ujarnya.

Rencana pemerintah dalam APBN 2020 yang menyiapkan dana Rp150 triliun untuk dipergunakan membantu pelaku usaha yang mengalamai kesulitan perlu diikuti dengan sistem seleksi yang ketat. Jangan sampai nanti malah jatuh ke tangan pengusaha yang tidak layak mendapat bantuan.

"Saya dengar yang akan dibantu itu (kredit) pengusaha yang statusnya masih lancar pada Maret. Itu sudah bagus. Tinggal eksekusinya saja di lapangan agar tidak melenceng," tandas Paskah. (Wan/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik