Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Beban UMKM Dipangkas

Dhika Kusuma Winata
30/4/2020 06:40
Beban UMKM Dipangkas
Ilustrasi UMKM(MI/Adam Dwi)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan hal itu saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, kemarin. Sebanyak lima skema untuk perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM pun disiapkan. Sejumlah skema lain, termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultramikro, pun digagas dengan target agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi covid-19.

“Ada lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi, utamanya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk program khusus bagi usaha ultramikro dan usaha mikro yang selama ini tidak bersentuhan dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan ataupun perbankan,” ungkap Presiden.

Kelima skema yang memangkas beban UMKM itu ialah, pertama, pelaku UMKM kategori miskin dan rentan terdampak covid-19 diupaya kan masuk sebagai penerima bantuan sosial da ri pemerintah. Jenis bansos yang masuk ia lah program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bantuan langsung tunai desa, pembebasan pengurangan tarif listrik, dan kartu prakerja.

Kedua, insentif perpajakan diberikan bagi pelaku UMKM beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Mereka mendapat penurunan tarif PPh final untuk UMKM dari 0,5% menjadi 0% selama enam bulan.

Ketiga, diberikan penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima kredit usaha rakyat, kredit ultramikro, permodalan nasional madani membina keluarga sejahtera, lembaga pengelola dana bergulir, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.

Keempat, bantuan modal kerja darurat yang dirancang khusus bagi pelaku UMKM yang merasakan dampak covid-19. Kelima, pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi, seperti BUMN disiapkan menjadi penyerap hasil produksi UMKM.

Penundaan

Selaras dengan arahan Presiden, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kemarin, juga mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi bunga kredit hingga 6% dan paling lama selama 6 bulan kepada sektor UMKM yang ter dampak pandemi covid-19.

Subsidi itu berlaku selama 6 bulan dengan ketentuan, debitur dengan nilai kredit di bawah Rp500 juta mendapatkan subsidi 6% di 3 bulan pertama dan 3% di 3 bulan berikutnya. “Itu untuk kredit usaha rakyat (KUR) dan juga untuk kredit-kredit yang sampai Rp500 juta,” tutur Airlangga.

Sementara itu, debitur dengan nilai kredit di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar mendapatkan subsidi bu nga 3% pada 3 bulan pertama dan 2% di 3 bulan kedua. Untuk kredit di bawah Rp10 juta, seperti ultramikro (umi), Mekaar, dan Pega dai an akan disubsidi bunga kredit sebesar 6% selama 6 bulan.

Pada bagian lain, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan total penundaan pembayaran untuk angsuran pokok kredit, yang termasuk kredit UMKM dan juga ultramikro selama enam bulan mencapai Rp271 triliun.

Dari total Rp271 triliun itu, untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit usaha rakyat, ultramikro, Program Mekaar, dan kredit di Pegadaian mencapai Ro105,7 triliun. Adapun untuk penundaan bayar cicilan pokok kredit UMKM di Bank Perkreditan Rakyat, perbankan umum dan perusahaan pembiayaan mencapai Rp165,4 triliun.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan UMKM yang dapat memperoleh keringanan pembayar an kredit ialah yang tidak masuk ke daftar hi tam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Mir/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya