Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
INDUSTRI tekstil dan produk tekstil (TPT) kian terpukul atas dampak pandemi covid-19. Saat ini tercatat sekitar 80% perusahaan menghentikan seluruh aktifitasnya sementara karena kondisi pasar baik lokal maupun ekspor yang sepi, belum lagi ada aturan pembatasan sosial dari pemerintah.
Data sementara Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyebutkan bahwa sekitar 1,8 juta tenaga kerja di sektor TPT telah dirumahkan sementara bahkan sebagiannya sudah di-PHK.
Sementara itu, menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menjelaskan kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut. Bahkan, 70% dari total jumlah perusahaan TPT akan tutup permanen apabila tidak ada kejelasan dorongan stimulus bagi sektor ini untuk bisa beroperasi kembali pasca pandemi covid-19.
“Permasalahan mereka adalah cashflow, karena meskipun stop produksi, mereka harus tetap bayar denda dari PLN dan PGN karena penggunaan listrik dan gas nya dibawah ketentuan minimum, termasuk pembayaran BPJS bagi mereka yang statusnya dirumahkan. Disisi lain tidak ada pemasukan dari penjualan produk” jelas Redma, Rabu (29/4).
Sebelumnya diakhir Maret, APSyFI dan API juga telah menyampaikan kepada Kementerian dan Lembaga pemerintah yang terkait beberapa relaksasasi yang dibutuhkan agar sektor TPT bisa ikut serta dalam pemulihan sektor ekonomi nasional pasca COVID-19 yang diharapkan berakhir Juni sehingga Juli pasar sudah mulai bisa berjalan. "Namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan," jelas Redma.
Baca juga: Dirut Garuda Angkat Bicara Soal Isu Mafia Umrah
Relaksasi kebijakan yang diminta diantaranya penghapusan denda pemakaian minimum untuk listrik dan gas. Menurutnya, permintaan sektor tekstil ini sangat wajar karena turunnya pemakaian listrik dan gas bukan dikarenakan kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasionalnya, namun karena situasi yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. “Tapi pada kenyataannya PLN dan PGN tidak anggap situasi ini sebagai kondisi luar biasa dan masih menerapkan denda” cetusnya.
Hal yang sama terjadi disektor perbankan, dimana meski Otoritas Jasa keuangan telah menerbitkan POJK 11/2020 yang memberikan keleluasaan sektor perbankan untuk merelaksasi kepada kreditur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, namun hiingga saat ini pihak perbankan tidak memberikan relaksasi itu.
Sektor perbankan masih menganggap ini ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajibannya sebagai kegagalan bisnis biasa, bukan karena ada kejadian bencana nasional. “Kalau perbankan tidak bisa memberikan tambahan kredit untuk modal kerja, minimal kami diberikan keringanan berupa penjadwalan ulang pembayaran pokok dan bunga. Jangan sampai terjadi kredit macet massal di sektor TPT” tegas Redma.
Pihaknya meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera turun tangan. “Kami mengerti bahwa pemerintah akan mempunyai keterbatasan sumberdaya untuk menggerakan kembali ekonomi pasca COVID-19, maka kami hanya meminta kebijakan yang tidak mengguras kantong pemerintah” ungkap Redma. (OL-4)
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved