Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Search and Rescue (SAR) masih berupaya menemukan nelayan pelaku illegal fishing yang tenggelam di Laut Natuna Utara.
Saat ini Joint Rescue yang melibatkan Ditjen PSDKP-KKP, BASARNAS, TNI AL, Coast Guard Vietnam dan Basarnas Malaysia masih berusaha melakukan penyisiran di lokasi tenggelamnya kapal BD 92039 TS yang tenggelam pada saat melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh KP. Orca 03.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menjelaskan upaya yang dilakukan oleh KKP dan instansi terkait lainnya baik yang berasal dari Indonesia maupun negara tetangga merupakan bagian dari operasi kemanusiaan.
Di luar insiden perlawanan serta illegal fishing yang sudah dilakukan, KKP mengatakan tetap mengedepankan aspek humanitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen pemberantasan illegal fishing.
”Di luar illegal fishing yang dilakukan, joint rescue ini merupakan bagian dari tindakan kemanusiaan dan bentuk keprihatinan atas insiden tenggelamnya KIA berbendera Vietnam tersebut," terang Tb.
Baca juga: Orca Muncul, KKP Ingin Perairan Anambas Terus Dijaga
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, selain joint rescue ini, KKP juga telah melakukan serangkaian upaya kaitannya dengan SAR kapal yang tenggelam tersebut.
”Selain dengan KP. Orca 03, KP. Orca 02, KP. Hiu Macan dan KP. Hiu Macan Tutul 02 yang bersama-sama dengan KMN Pulau Nipah (BAKAMLA) dan KRI Bontang (TNI AL). Kami juga menggunakan pesawat air surveillance untuk melakukan penyisiran di lokasi,” jelas Ipung.
Pung menerangkan setelah kejadian tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan BASARNAS untuk meminta rilis berita permintaan SAR kepada Command Center BASARNAS, yang kemudian ditindaklanjuti dengan komunikasi antara pihak BASARNAS dan SAR Malaysia serta newsletter permintaan SAR kepada kapal-kapal yang berada di sekitar area tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita sama sekali tidak abai atas insiden kemanusiaan yang terjadi tersebut. Semua aparat di lapangan masih terus berupaya melakukan hal terbaik kaitannya dengan pencarian dan penyelamatan awak kapal yang tenggelam tersebut,” pungkas Pung.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat 1 kapal ikan asing berbendera Vietnam tenggelam di Laut Natuna Utara pada tanggal 20 April 2020. Kapal tersebut melakukan upaya perlawanan dengan manuver berbahaya dan menabrakkan kapal mereka dengan KP. Orca 03 milik KKP yang akan melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Penahanan. (A-2)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia dengan menggagalkan aksi pencurian ikan di Laut Natuna Utara.
Operasi penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu Bakamla Patma Yudhistira/2025.
Kedua kapal yang berinisial KM K 109 berbobot 236 GT dan KM MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat KKP dalam memberantas praktik illegal fishing di wilayah perairan perbatasan RI-Filiphina,
AALCO sebagai organisasi antar-pemerintah di Asia Afrika memiliki kekuatan besar untuk menyuarakan kepentingan negara-negara Asia Afrika di berbagai bidang.
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved