Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan beberapa stimulus agar ekonomi tidak terdampak begitu kuat karena adanya covid-19.
Salah satunya dengan memberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah dan jangka waktu pendaftaran Surat Keputusan Pemberian dan perpanjangan atau pembaruan Hak Atas Tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun.
“Dalam kondisi covid-19 ini tentu kita semua tahu dampak yang paling mengkhawatirkan adalah dampak ekonominya, artinya pemerintah terus melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi jangan sampai karena Covid-19. Di sini, peran Kementerian ATR/BPN adalah bagaimana kita bisa memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat jangan sampai terganggu karena tidak ada layanan dari BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN akan berikan relaksasi bagi perusahaan yang mungkin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB )nya habis, kita perpanjang sampai dengan akhir tahun.
Dengan kata lain, habisnya masa waktu HGU dan HGB dapat mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha termasuk semua turunan yang terkait dengan masalah tersebut.
Intinya adalah bagaimana BPN memberikan layanan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai perusahaan melakukan PHK atau terganggu aktivitas bisnisnya karena pelayanan BPN yang tidak optimal.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian serta pembaruan hak atas tanah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak sulit untuk mengurus pertanahan dalam keadaan seperti ini,
"Dengan diberikannya kemudahan ini, masyarakat dapat terbantu yang sedang atau masih mengurus soal perpanjangan jangka waktu,” kata Himawan.
Ada beberapa point kemudahan layanan dalam Surat Edaran tersebut yakni :
1) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (dovid-19) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
2) Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.
3) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.
4) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan sesuai dengan Surat Edaran ini.
Namun Surat Keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan. (E-1)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved