Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rincian Stimulus Rampung Pekan Ini

(Iam/Hld/E-2)
27/4/2020 08:25
Rincian Stimulus Rampung Pekan Ini
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama(DOK PRIBADI)

 

DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan rincian pemberian sti mulus tahap dua kepada dunia usaha akan rampung pekan ini. Saat ini stimulus tersebut berada di tahap pemfi nalan perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif.

"Saat ini sedang difi nalisasi perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Mestinya minggu depan (ini) sudah bisa diterbitkan (aturannya)," kata Yoga saat dihubungi, kemarin. Namun, ia belum bersedia memaparkan secara detail bentuk keringangan apa yang akan diperoleh tiap sektor in dustri. Yang pasti, Menteri Keuangan Sri Mul yani Indrawanti mengatakan stimulus yang dirancang akan menyasar ke pembebasan atau keringanan pajak dan juga sejumlah biaya yang mesti ditanggung perusahaan.

Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pe nerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melaporkan kerugian akibat sepinya penumpang di masa pandemi covid-19. Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan ada 31 perusahaan yang bernaung di bawah asosiasi itu dan melaporkan telah kehilangan pendapatan potensial (potentialre venue loss) hingga Rp23 triliun sepanjang Februari-April 2020.

Hal yang mirip juga dikemukakan perusahaan angkutan darat. Mereka juga mengalami kerugian sebagai im plikasi dari pandemi covid-19, ditambah lagi dengan adanya ke bijakan larangan mudik. Total potential loss yang dialami mencapai Rp10 trilun. Atas dasar itu, mereka meminta agar mendapatkan bantuan ataupun insentif dari pemerintah.

Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman. Salah satunya pemberian stimulus pada industri pengalengan ikan. "Guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin memandang sektor ini perlu mendapat stimulus. Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsum si dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini," ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim. (Iam/Hld/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya