Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
DIREKTUR Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJKP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan rincian pemberian sti mulus tahap dua kepada dunia usaha akan rampung pekan ini. Saat ini stimulus tersebut berada di tahap pemfi nalan perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif.
"Saat ini sedang difi nalisasi perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020. Mestinya minggu depan (ini) sudah bisa diterbitkan (aturannya)," kata Yoga saat dihubungi, kemarin. Namun, ia belum bersedia memaparkan secara detail bentuk keringangan apa yang akan diperoleh tiap sektor in dustri. Yang pasti, Menteri Keuangan Sri Mul yani Indrawanti mengatakan stimulus yang dirancang akan menyasar ke pembebasan atau keringanan pajak dan juga sejumlah biaya yang mesti ditanggung perusahaan.
Sebelumnya, Asosiasi Perusahaan Pe nerbangan Nasional Indonesia (Indonesia National Air Carrier Association/INACA) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melaporkan kerugian akibat sepinya penumpang di masa pandemi covid-19. Ketua INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan ada 31 perusahaan yang bernaung di bawah asosiasi itu dan melaporkan telah kehilangan pendapatan potensial (potentialre venue loss) hingga Rp23 triliun sepanjang Februari-April 2020.
Hal yang mirip juga dikemukakan perusahaan angkutan darat. Mereka juga mengalami kerugian sebagai im plikasi dari pandemi covid-19, ditambah lagi dengan adanya ke bijakan larangan mudik. Total potential loss yang dialami mencapai Rp10 trilun. Atas dasar itu, mereka meminta agar mendapatkan bantuan ataupun insentif dari pemerintah.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian telah mengusulkan berbagai kebijakan untuk mengawal sektor industri makanan dan minuman. Salah satunya pemberian stimulus pada industri pengalengan ikan. "Guna menjaga keberlangsungan usaha bagi industri pengalengan ikan di dalam negeri, Kemenperin memandang sektor ini perlu mendapat stimulus. Misalnya, stimulus berupa soft loan, relaksasi perizinan, pembebasan bea masuk bahan baku, dan program peningkatan konsum si dalam negeri untuk menyerap produk jadi ini," ujar Dirjen Industri Agro Kemenperin Abdul Rochim. (Iam/Hld/E-2)
Sejak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) mulai berlaku, perdagangan antara kedua negara telah berlipat ganda, mencapai A$35,4 miliar pada 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,14 persen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Fornas mampu memberi dampak konkret terhadap roda ekonomi lokal.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
Rektor UMJ, Prof. Ma’mun Murod, mengapresiasi keputusan abolisi dan amnesti bagi mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan eks Anggota DPR Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved