Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

LPDB KUMKM belum Pernah Kucurkan Biaya untuk Gerakan Papua Muda

Mediaindonesia.com
23/4/2020 09:02
LPDB KUMKM belum Pernah Kucurkan Biaya untuk Gerakan Papua Muda
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo(DOK KEMENKOP UKM)

Hingga saat ini tidak ada pemberian pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada PT Papua Muda Inspiratif (PT PMI) untuk pembiayaan program Gerakan Papua Muda. Program ini diperuntukkan bagi lebih dari 308 orang wirausaha muda dalam rangka memberdayakan dan memajukan wirausahawan muda di Papua dan Papua Barat.

"Pinjaman kredit dana bergulir LPDB, sesuai arahan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, hanya disalurkan melalui koperasi", kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM Supomo dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (23/4).

Supomo menambahkan, koperasi yang diajukan Stafsus Presiden Jokowi Billy Mambrasar itu terkait program Gerakan Papua Muda juga belum menerima pinjaman apapun. Karena belum memenuhi syarat yang ditentukan oleh LPDB.

Baca Juga: Kemenkop dan UKM Lantik Pejabat Sesuai Protokol Covid-19

Di awal masa jabatan MenKopUKM Teten, lanjut Supomo, sudah menegaskan dalam bentuk kebijakan bahwa 100% dana dari LPDB harus disalurkan kepada koperasi, terutama pada sektor riil. "Dan dalam menyalurkan pinjaman dana bergulir, LPDB tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, dan berlaku sama untuk semua calon mitra penerima pinjaman", tukas Supomo.

Bahkan, seperti disampaikan MenKopUKM Teten saat pelantikan Supomo sebagai Dirut LPDB KUMKM, ditegaskan agar LPDB ke depannya dapat menyalurkan pembiayaan melalui koperasi-koperasi unggulan yang bergerak di sektor produksi yang dapat meningkatkan produksi barang dan jasa, terutama komoditas pangan, teknologi, maritim, dan sebagainya.

"Jadi, sekali lagi, tidak benar bahwa ada pembiayaan terhadap PT PMI. LPDB KUMKM harus tetap menjalankan azas kehati-hatian dan mengikuti kebijakan kementerian", pungkas Supomo. (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya