PERUSAHAAN energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk (Perseroan) membagikan dividen tunai sebesar US$30 juta.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Jakarta, Rabu (22/4). RUPST dilaksanakan dengan memerhatikan tata cara pelaksanaan sesuai Peraturan OJK dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Baca juga: Indonesia Lobi Negara Tujuan Ekspor Agar Kurangi Kuota Ekspor APD
Dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, RUPST memutuskan menerima Laporan Tahunan 2019, mengesahkan Laporan Keuangan tahun 2019, memberikan pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Komisaris atas segala tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan dalam tahun 2019, persetujuan penggunaan laba perseroan, pembagian dividen tunai dari laba ditahan perseroan tanggal 31 Desember 2019 sebesar US$30 juta dengan nilai tukar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia sebesar US$0,005758 per saham, serta menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Indika Energy melanjutkan optimalisasi kinerja dengan meningkatkan efisiensi dan produktivitas, mempererat sinergi antaranak perusahaan, mengembangkan portofolio melalui diversifikasi usaha, serta memperkuat nilai-nilai lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ ESG).
Pada 2019, perseroan membukukan pendapatan sebesar US$2.782,7 juta, atau 6,1% lebih rendah dari US$2.962,9 juta yang dilaporkan pada tahun sebelumnya.
Perseroan mencatat rugi yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$18,2 juta, dibandingkan dengan laba yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$80,1 juta pada 2018.
Baca juga: Dampak Covid-19, Penduduk Miskin Indonesia Diprediksi Bertambah
Meski demikian, perseroan tetap mencetak laba inti sebesar US$75,5 juta pada 2019. Laba inti adalah rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, di luar keuntungan atau kerugian nonoperasional, dan pajak terkait (amortisasi)
Adapun di daftar komisaris, terdapat mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo. Berikut adalah jajaran komisaris dan direksi yang disetujui RUPST. (X-15)
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama
Agus Lasmono
Wakil Komisaris Utama
Richard Bruce Ness
Komisaris
Indracahya Basuki
Komisaris Independen
- Farid Harianto
- Eko Putro Sandjojo
Direksi:
Direktur Utama
M Arsjad Rasjid PM
Wakil Direktur Utama
Azis Armand
Direktur
- Retina Rosabai
- Purbaja Pantja
- Kamen Kamenov Palatov .