Debitur KUR Bebas Cicilan Enam Bulan

Andhika Prasetyo
22/4/2020 15:37
Debitur KUR Bebas Cicilan Enam Bulan
Relaksasi pembayaran kredit(Ilustrasi)

PEMERINTAH akan memberikan relaksasi penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama enam bulan kepada 11,9 juta debitur.

Mereka juga akan memperoleh pembebasan bunga kredit selama tiga bulan dan pemotongan bunga kredit 50% untuk tiga bulan selanjutnya.

"Seluruh 11,9 juta debitur KUR akan dapat enam bulan penundaan angsuran pokok. Untuk bunga, pemerintah akan membayar tiga bulan pertama. Tiga bulan selanjutnya dipotong 50%. Sekarang petunjuknya sedang kami selesaikan bersama OJK dan perbankan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas, Rabu (22/4).

Selain debitur KUR, debitur Kredit Ultra Mikro (Kumi) yang dibiayai Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan nilai pinjaman maksimal Rp10 juta juga akan mendapat penundaan pembayaran.

Ani mencatat ada sekitar satu juta nasabah yang akan memperoleh relaksasi tersebut.

Di luar PIP, ada juga debitur Kumi yang melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan koperasi simpan pinjam. Mereka juga akan mendapatkan bantuan pembiayaan yang sama.

"Jadi total semua ada 11,4 juta debitur dengan total kredit Rp27,2 triliun. Mereka dapat relaksasi selama enam bulan tidak bayar pokok. Bunga ditanggung pemerintah tiga bulan pertama dan potongan bunga 50% untuk tiga bulan selanjutnya," jelas Ani. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya