Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Strategi Ditjen Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/4/2020 15:02
Strategi Ditjen Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 di Kantor KPP Pratama Pondok Aren, Tangerang Selatan.(ANTARA/PUSPA PERWITASARI)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak sejak Januari hingga Maret 2020 sebesar Rp241,61 triliun atau setara 14,71% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. 

Pertumbuhan penerimaan pajak tersebut melambat -2,47% bila dilihat secara tahunan (yoy) yaitu sebesar 1,32%.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menuturkan, di tengah pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai insentif fiskal dalam bentuk relaksasi pajak agar ekonomi nasional tetap berdaya tahan.

Untuk itu, Ditjen Pajak memiliki strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak melalui peluasan basis pajak dan tetap berperan melalui peningkatan ekonomi nasional.

"Strategi di 2020, kami secara garis besar berprinsip bagaimana memperluas basis pajak. Kemudian kami juga memainkan peran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Beberapa insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah bagian dari strategi kita," kata Suryo melalui video conference, Rabu (22/4).

Strategi peluasan basis pajak, kata Suryo, yakni dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sukarela dan memberikan pengawasan serta penegakkan hukum yang berkeadilan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak itu sederhananya dapat dlihat dari tingkat pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak.

Tercatat, hingga 19 April 2020 mencapai 52,97% atau 9.712.537 wajib pajak dari total dikisaran 18 juta wajib pajak. Sedangkan bila dibandingkan tahun lalu di periode yang sama, jumlah wajib pajak yang melaporkan mencapai 11.682.289 wajib pajak.

Baca juga: Terdampak Pandemi, 20 Ribu Perusahaan Ajukan Insentif Pajak

Suryo mengatakan, masih ada waktu bagi wajib pajak yang belu menyampaikan SPT-nya hingga 30 April 2020. Penyampaian SPT kata dia, dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi Ditjen Pajak.

"Kami mengimbau dalam kondisi ini, kami membuka dan menambah layanan yang dapat digunakan secara elektronik. Jadi saya minta WP dalam menyampaikan SPT silakan akses laman kita dan di situ ada beberpa saluran kalau memerlukan konsultasi," terang Suryo.

Ditjen Pajak, lanjutnya, juga akan memainkan peran untuk mendorong kemudahan investasi yang ujungnya dapat meningkatkan perekonomian nasional. Hal itu ditempuh Ditjen Pajak dengan cara melakukan terobosan di Perppu 1/2020, memberikan fasilitas pajak dalam bentuk insentif dan memudahkan proses bisnis menjadi IT dan user friendly.

Berbagai cara dan strategi tersebut, kata Suryo merupakan pijakan dari kewaspadaan Ditjen Pajak terkait kondisi ekonomi nasional yang kini terpukul karena pandemi covid-19 dan berimbas pula pada penerimaan negara dalam bentuk penerimaan pajak.

"Kami tetap mewaspadai efek dari ekonomi nasional ini ke penerimaan pajak di 2020 ini," pungkas Suryo. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya