Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Tidak Taati Protokol Kesehatan, Izin Operasional Bisa Dicabut

Hilda Julaika
21/4/2020 20:40
Tidak Taati Protokol Kesehatan, Izin Operasional Bisa Dicabut
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita(Antara/Nova Wahyudi)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan agar industri atau perusahaan yang telah mendapatkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk memperhatikan protokol kesehatan. 

Apabila perusahaan tetap tidak menerapkan protokol tersebut setelah adanya peringatan dan penyegelan, Agus tak segan untuk mencabut izin tersebut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami di Kemenperin tidak akan ragu mencabut izin IOMKI setelah diberi penyegelan dan peringatan lalu tidak mau mengindahkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya,” tegas Agus pada media massa melalui video konferensi di Jakarta, Selasa (21/4)

Lebih lanjut Agus menjelaskan, sampai hari ini sudah terdapat 11.172 perusahaan yang mengajukan izin tersebut. Dengan rincian, Industri Agro 2.788 perusahaan; industri kimia, farmasi, dan tekstil 4.383 perusahaan; industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika 3.518 perusahaan; industri aneka 425 perusahaan; perwilayahan industri 16 perusahaan; dan industri litbang 42 perusahaan.

Pihaknya memahami protokol kesehatan pada industri di tengah Covid-19 ini masih hal yang baru. Khususnya berkaitan dengan physical distancing

Ia menjelaskan, terdapat pengecekan random di lapangan yang dilakukan antar koordinasi Pemda DKI Jakarta dan Kemenperin. Pemda DKI Jakarta menemukan satu kasus yang perusahaan garmen tersebut tidak memperhatikan protokol kesehatan. Lalu oleh Pemda DKI Jakarta dilakukan penyegelan sementara.

“Dalam masa penyegelan sementara, Pemda DKI melakukan pembinaan kepada industri tersebut. Alhamdulillah, setelah pembinaaan industri tersebut mengerti dan memberi komitmen bahwa mereka memperhatikan protokol kesehatan. Sekarang sudah dibuka segelnya, beroperasi, dan memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Agus kembali menegaskan apabila industri tidak menerapkan protokol kesehatan di lingkungan industrinya setelah peringatan dan penyegelan, izin IOMKI bisa saja dicabut. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya