Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Paling Lambat 30 Juni

M Ilham Ramadhan Avisena
19/4/2020 12:45
Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Paling Lambat 30 Juni
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten.(ANTARA/Puspa Perwitasari)

DIREKTORAT Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan keringanan wajib pajak dalam menyiapkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) di tengah kondisi pandemi covid-19.

Wajib pajak badan maupun orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan HINGGA akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan paling lambat 30 April 2020.

"Namun dengan relaksasi yang didapat, penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui keterangan pers, Minggu (19/4).

Baca juga: Kemenkop Siapkan Rp200 Miliar untuk Pelatihan UMKM

Wajib pajak badan yang menyampaikan SPT tahunan hingga 30 April 2020, kata Hestu, cukup memberikan kelengkapan dokumen yakni Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – IV; Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sedangkan wajib pajak orang yang menyampaikan SPT tahunannya hingga 30 April 2020, hanya diminta melengkapi dokumen seperti Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV; neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Hestu menambahkan, penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan seperti laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan lainnya dapat diserahkan hingga 30 Juni 2020. Penyerahan itu dilakukan menggunakan formulir SPT pembetulan.

"Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan," jelas Hestu.

Relaksasi tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak bila menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas tersebut tidak dapat dimanfaatkan wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan) atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

"Dengan relaksasi ini diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah," tutup Hestu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya