Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tekan Penyebaran Covid-19, BI Gencarkan Penggunaan Nontunai

Suryani Wandari Putri Pertiwi
16/4/2020 15:40
Tekan Penyebaran Covid-19, BI Gencarkan Penggunaan Nontunai
Bunyi peringatan terkait penggunaan kartu pembayaran elektronik di Gerbang Tol Cisalak I, Jawa Barat.(Antara/Indrianto Eko )

DEMI membatasai penyebaran virus korona (covid-19) lewat uang tunai, Bank Indonesia (BI) menggencarkan kebijakan penggunaan nontunai selama pandemi.

Gerakan nontunai membebaskan pengenaan biaya transaksi pemrosesan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) bagi pedagang kategori usaha mikro oleh Jasa Sistem Pembayaran (JSP). Kebijakan itu berlaku efektif per 1 April hingga 30 September.

Baca juga: Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK Bagi Kegiatan Industri Keuangan

Dalam keterangan resmi, Kamis (16/4), biaya Sistem Kliring Nasional BI pun diturunkan dengan perbankan ke BI semula Rp 600 menjadi Rp 1. Sementara itu, nasabah ke perbankan awalnya maksimum Rp 3.500 menjadi menjadi maksimum Rp 2.900. Kebijakan ini pun berlaku dari 1 April hingga 31 Desember.

Dalam kebijakan nontunai, BI juga mendukung akselerasi penyaluran dana bansos nontunai program Pemerintah. Misalnya, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kartu Prakerja dan Program Kartu Indonesia Pintar.

Baca juga: Antisipasi Covid-19, BI Keluarkan 5 Kebijakan Penguatan Rupiah

Bank sentral turut melonggarkan kebijakan kartu kredit yang berlaku efektif 1 Mei hingga 31 Desember dengan beberapa ketentuan. Pertama, menurunkan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,25%, menjadi 2% per bulan.

Kedua, penurunan sementara nilai pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%. Selanjutnya, penurunan sementara besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3% atau maksimal Rp 150 ribu menjadi 1% atau maksimal Rp 100 ribu.

Terakhir, Bank Indonesia mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi covid-19. Adapun mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya