Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
Perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 per 13 April 2020 mencapai jumlah yang cukup signifikan.
"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (14/4).
Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya, sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.
Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.
Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Sebelumnya OJK juga mengatakan terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.
"Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
(E-1)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) kembali menyelenggarakan BCA Business Case Competition (BBCC), sebuah kompetisi tahunan bagi mahasiswa Indonesia.
Kesadaran akan pentingnya perencanaan keuangan jangka panjang mendorong banyak individu dan keluarga menjadikan asuransi jiwa sebagai bagian dari strategi perlindungan masa depan.
Sebagai platform investasi digital, Fundtastic terus berinovasi memperkuat posisinya dalam ekosistem keuangan di Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menegaskan reputasinya sebagai institusi keuangan nasional yang mampu bersaing di panggung global dengan masuk ke daftar Global 2000 Forbes pada 2025.
Data Bank Indonesia mencatat peningkatan transaksi perbankan digital sebesar 54,89% secara tahunan (YoY) hingga September 2024.
GUBERNUR Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerima kunjungan Gubernur Banten, Andra Soni di Surabaya sebagai upaya bersinergi menguatkan perekonomian antar daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved