Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah.
Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 per 13 April 2020 mencapai jumlah yang cukup signifikan.
"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (14/4).
Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya, sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.
Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.
Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Sebelumnya OJK juga mengatakan terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.
"Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
(E-1)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved