Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Ini Progress Restrukturisasi Kredit Bank dan Multifinance

Despian Nurhidayat
14/4/2020 22:10
Ini Progress Restrukturisasi Kredit Bank dan Multifinance
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso(Antara/Aditya Pradana Putra)

Perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance)  saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah. 

Juru bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot mengungkapkan realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur yang terdampak covid-19 per 13 April 2020 mencapai jumlah yang cukup signifikan.

"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (14/4).

Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya,  sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.

Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.

Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Sebelumnya OJK  juga mengatakan  terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan perusahaan pembiayaan sehingga terus dapat melaksanakan program keringanan kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid-19.

"Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank/perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
 

(E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya