Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

OJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu Nasabah

M Ilham Ramadhan
11/4/2020 20:55
OJK Beri Ruang Bagi Industri Jasa Keuangan Bantu Nasabah
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso(Antara/M Risyal Hidayat)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, pihaknya proaktif memberi ruang industri jasa keuangan di tengah tekanan pandemi covid-19.

Itu merupakan tindak lanjut pelaksanaan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sitem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

"OJK proaktif memberikan masukan dalam menyiapkan segala peraturan pelaksanaan yang akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan langkah implementasinya," tutur Wimboh melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (11/4).

Koordinasi, monitoring dan evaluasi terus dilakukan otoritas bersama dengan Bank Indonesia untuk menyiapkan kebijakan lanjutan mengenai likuiditas sektor keuangan.

OJK, imbuh Wimboh, juga akan melengkapi berbagai peraturan pelaksanaan kebijakan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Perumusan peraturan dan ketentuan sebagai kerangka hukum dan implementasi Perpu tersebut tetap menjunjung tinggi tata kelola yang baik, transparansi dan akuntabilitas," tegas Wimboh.

Lebih dari itu, OJK disebut juga terus berupaya memberikan ruang gerak bagi industri jasa keuangan utamanya perbankan dan perusahaan pembiayaan. Itu dilakukan untuk mendorong keduanya tetap dapat melaksanakan program keringanan kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak pandemi.

"Dalam kerangka tersebut diharapkan debitur yang masih punya kemampuan membayar tetap melaksanakan kewajibannya, sehingga masih terdapat ruang bagi bank atau perusahaan pembiayaan untuk mengoptimalkan debitur yang lebih membutuhkan," pungkas Wimboh. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya