Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa imbas dari wabah virus korona (covid-19) sebanyak 1,2 juta pekerja alami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Berdasarkan data Kemnaker pada 7 April 2020 jumlah 1,2 juta pekerja tersebut berasal dari sektor formal dan informal. Dari sektor formal pekerja yang dirumahkan dan alami PHK sebanyak 1.010.579 pekerja/buruh.
Angka tersebut berasal dari 39.977 perusahaan dengan rincian yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan. Dan yang alami PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara dari sektor informal sendiri jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).
Terkait antisipasi tersebut Menaker Ida telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog mengenai dampak covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja buruh serta antisipasi dan penanganannya.
"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," ujar Ida.
Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," ungkap politisi PKB tersebut.
Langkah untuk meredam dampak negatif dari wabah Covid-19 juga dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp 10 triliun yang tersebar di 34 Provinsi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai (PKT) sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, juga bertujuan mengurangi pengangguran.
Anggaran program padat karya tersebut digunakan untuk 7 program, yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. (Wan/E-1)
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved