Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dampak Covid-19, 1,2 Juta Orang Telah Kehilangan Pekerjaan

M Iqbal Al Machmudi
08/4/2020 20:10
Dampak Covid-19, 1,2 Juta Orang Telah  Kehilangan Pekerjaan
Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di pabrik dodol di Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)  mencatat bahwa imbas dari wabah virus korona (covid-19) sebanyak 1,2 juta pekerja alami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Berdasarkan data Kemnaker pada 7 April 2020 jumlah  1,2 juta pekerja tersebut  berasal dari sektor formal dan informal. Dari sektor formal pekerja yang dirumahkan dan alami PHK sebanyak 1.010.579 pekerja/buruh.

Angka tersebut berasal dari 39.977 perusahaan dengan rincian yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan. Dan yang alami PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara dari sektor informal sendiri jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).

Terkait antisipasi tersebut Menaker Ida telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog mengenai dampak covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," ujar Ida.

Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.

Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," ungkap politisi PKB tersebut.

Langkah untuk meredam dampak negatif dari wabah Covid-19 juga dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp 10 triliun yang tersebar di 34 Provinsi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai (PKT)  sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab  selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, juga bertujuan mengurangi pengangguran.

Anggaran program padat karya tersebut digunakan untuk 7 program, yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. (Wan/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik