Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa imbas dari wabah virus korona (covid-19) sebanyak 1,2 juta pekerja alami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Berdasarkan data Kemnaker pada 7 April 2020 jumlah 1,2 juta pekerja tersebut berasal dari sektor formal dan informal. Dari sektor formal pekerja yang dirumahkan dan alami PHK sebanyak 1.010.579 pekerja/buruh.
Angka tersebut berasal dari 39.977 perusahaan dengan rincian yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan. Dan yang alami PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.
Sementara dari sektor informal sendiri jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.
"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, melalui keterangan resminya, Rabu (8/4).
Terkait antisipasi tersebut Menaker Ida telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog mengenai dampak covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja buruh serta antisipasi dan penanganannya.
"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19," ujar Ida.
Langkah lainnya yakni melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah.
Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh maupun lewat SE dan berkordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.
"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal," ungkap politisi PKB tersebut.
Langkah untuk meredam dampak negatif dari wabah Covid-19 juga dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mempercepat realisasi Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) senilai Rp 10 triliun yang tersebar di 34 Provinsi.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program infrastruktur kerakyatan atau Padat Karya Tunai (PKT) sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Sebab selain untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, juga bertujuan mengurangi pengangguran.
Anggaran program padat karya tersebut digunakan untuk 7 program, yakni Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI), Pemeliharaan Rutin Jalan & Jembatan, Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penataan Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas), Pembangunan Baru dan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya. (Wan/E-1)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved