Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

​​​​​​​8 Stimulus untuk Koperasi dan UKM Terdampak Covid-19

Despian Nurhidayat
08/4/2020 09:04
​​​​​​​8 Stimulus untuk Koperasi dan UKM Terdampak Covid-19
Warga memilah masker berbahan kain di Rumah Sasirangan Kreatif, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (7/4).(ANTARA/Makna Zaezar )

MENTERI  Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan terdapat delapan program stimulus yang akan diberikan kepada koperasi dan UKM yang tdampak wabah covid-19. Dia pun menegaskan agar program stimulus yang sudah disusun dapat direalisasikan dengan cepat dan tepat.

"Pertama, program stimulus daya beli produk UMKM dan koperasi. Kedua, Program Belanja di Warung Tetangga, yang memastikan bahan pokok tersedia dengan harga normal yang bekerja sama dengan sembilan BUMN klaster pangan. Program ini juga bekerja sama dengan digital platform agar proses pemesanan dapat diakses dengan mudah dan pengiriman pesanan yang mengedepankan physical distancing," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (8/4).

Lebih lanjut, program ketiga ialah restrukturisasi dan subsidi suku bunga kredit usaha mikro. Selanjutnya yang keempat ialah restrukturisasi kredit khusus bagi koperasi melalui LPDB-KUMKM.

Baca juga: Banyak UMKM yang Bisa Dimobilisasi untuk Pemenuhan APD

Program kelima yakni mendorong penyediaan masker untuk tenaga medis maupun masker kain untuk masyarakat umum melalui koperasi dan UMKM. Ini untuk mendukung gerakan penggunaan masker di masyarakat.

“Kemenkop UKM mengajak koperasi dan UMKM di daerah untuk memproduksi masker hingga mempertemukan dengan offtaker,” tutur Teten.

Keenam, Program Kartu Prakerja, di mana sektor mikro yang jumlahnya cukup banyak dan paling rentan terhadap covid-19 akan tercakup dalam cluster penerima kartu pra kerja untuk pekerja harian.

Ketujuh, bantuan langsung tunai. Terakhir atau program kedelapan ialah relaksasi pajak bagi KUMKM yang mencakup PPH 21, pajak penghasilan impor, PPH 25, serta restitusi pertambahan nilai. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya