Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Terkait adanya rencana pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Grab Indonesia masih melakukan kajian terkait pelarangan ojek daring mengangkut penumpang dan hanya boleh menjalankan layanan ekspedisi barang.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan sejak awal penyebaran virus covid-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap covid-19 termasuk para mitra pengemudi Grab.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma saat dihubungi, Selasa (7/4).
Saat ini, Grab masih melakukan himbauan kepada mitra terkait baik pengemudi dan pelayanan ekpedisi untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat.
"Kami anjurkan untuk mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ungkapnya.
Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Persetujuan diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal Selasa (7/4), hari ini.
Larangan bagi ojek online untuk mengangkut orang tercantum dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian kutipan penjelasan sub I bagian dua mengenai oengecualian peliburan tempat kerja rsebut. (E-1)
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved