Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Terkait adanya rencana pemerintah untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, Grab Indonesia masih melakukan kajian terkait pelarangan ojek daring mengangkut penumpang dan hanya boleh menjalankan layanan ekspedisi barang.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno, mengatakan sejak awal penyebaran virus covid-19 pada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon terhadap covid-19 termasuk para mitra pengemudi Grab.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Tri Sukma saat dihubungi, Selasa (7/4).
Saat ini, Grab masih melakukan himbauan kepada mitra terkait baik pengemudi dan pelayanan ekpedisi untuk mengutamakan kesehatan dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh, termasuk mengenakan masker setiap saat.
"Kami anjurkan untuk mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contactless delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," ungkapnya.
Grab Indonesia juga siap mendukung upaya pemerintah dalam pengantaran tenaga medis yang terus melanjutkan perjuangan mereka dengan penyediaan armada khusus dari lini transportasi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Persetujuan diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) tertanggal Selasa (7/4), hari ini.
Larangan bagi ojek online untuk mengangkut orang tercantum dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” demikian kutipan penjelasan sub I bagian dua mengenai oengecualian peliburan tempat kerja rsebut. (E-1)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved