Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paska di PHK 1.600 Pekerja Ajukan Program Kartu Prakerja

Dwi Apriani
06/4/2020 17:55
Paska di PHK 1.600 Pekerja Ajukan Program Kartu Prakerja
Kartu prakerja merupakan perlindungan pekerja yang di PHK saat kampanye Jokowi.(Antara)

RIBUAN pekerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan dirumahkan dan di putus hubungan kerjanya. Hal itu imbas wabah virus korona baru (covid-19) meluas. Dari catatan Pemerintah Kota Palembang ada 1.600 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.

Kini mereka tengah mengajukan kartu prakerja akibat dampak covid-19 tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan
Yanny, mengatakan pengajuan program kartu prakerja itu terus meningkat setiap hari.

"Banyak sekali, mereka merupakan pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi Covid-19," katanya.

Ia memerincikan kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di
pabrik. Ribuan pekerja itu berasal dari 300-400 perusahaan di Palembang

Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Fahmi Atta, pihaknya sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.

"Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya
operasional," katanya.

Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan
terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak covid-19.

Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.

"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.

Ia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang

Baca JUga: Mendagri Usul 4 Pilar Penanganan Covid-19 Secara Komprehensif



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya