Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN pekerja di Kota Palembang, Sumatera Selatan dirumahkan dan di putus hubungan kerjanya. Hal itu imbas wabah virus korona baru (covid-19) meluas. Dari catatan Pemerintah Kota Palembang ada 1.600 orang pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan.
Kini mereka tengah mengajukan kartu prakerja akibat dampak covid-19 tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Yanuarpan
Yanny, mengatakan pengajuan program kartu prakerja itu terus meningkat setiap hari.
"Banyak sekali, mereka merupakan pekerja yang terkena PHK, dirumahkan, akibat perusahaannya tutup karena dampak ekonomi Covid-19," katanya.
Ia memerincikan kebanyakan pekerja yang terkena PHK bekerja di sektor perdagangan, perhotelan, rumah makan, tempat hiburan dan sebagian di
pabrik. Ribuan pekerja itu berasal dari 300-400 perusahaan di Palembang
Yanuarpan menambahkan selain pekerja formal yang terkena PHK dan dirumahkan, pengajuan juga dilayangkan oleh pelaku UMKM dan pekerja informal.
Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Fahmi Atta, pihaknya sudah mengimbau agar perusahaan maupun pekerja dapat lebih bijak dan memaklumi dalam menyikapi kondisi seperti ini.
"Alasan perusahaan melakukan PHK pekerja ataupun merumahkan karena kemampuan perusahaan yang terbatas sehingga tidak mampu menutupi biaya
operasional," katanya.
Menurut Fahmi, pemkot juga telah menyampaikan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan SE Wali Kota Palembang tentang perlindungan
terhadap perusahaan dan pekerja yang terdampak covid-19.
Adapun poin dalam surat edaran itu, kata Fahmi, perusahaan dapat memberikan dispensasi tidak masuk kerja kepada pekerja yang bersatus orang dalam pemantauan (ODP) selama 14 hari ditunjukkan dengan surat keterangan dokter.
"Untuk pekerja yang harus diisolasi atau karantina karena suspect covid-19 upahnya harus tetap dibayar penuh selama menjalani masa tersebut," katanya.
Ia melanjutkan jika pekerja tersebut dinyatakan positif covid-19 dan harus menjalani perawatan intensif maka upahnya harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan kelangsungan usahanya terkait masalah ini maka perubahan besaran maupun cara pembayaran pekerja dilakukan dengan cara kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," tandasnya. (OL-13)
Baca Juga: Gara-gara Covid-19, Pemberian THR dan Gaji Ke-13 PNS Dikaji Ulang
Baca JUga: Mendagri Usul 4 Pilar Penanganan Covid-19 Secara Komprehensif
The Washington Post mengumumkan PHK massal terhadap 33% karyawannya. Langkah ini memicu kritik tajam, termasuk dari mantan pemimpin redaksi Marty Baron.
Rencana penambahan layer baru cukai rokok berpotensi menggulung tikar industri Sigaret Kretek Tangan (SKT),
13 petugas damkar itu juga belum menerima gaji mereka pada Desember 2025
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2025 banyak terjadi pada industri padat karya.
Kebijakan yang terlalu ketat, tumpang tindih, atau tidak proporsional dinilai menjadi pemicu meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya,
Para pekerja penerima BSU ini harus terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran bantuan akan dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada 2045, diproyeksi jumlah tenaga kerja Indonesia akan mencapai 233 juta, dan berdasarkan data dari A.T. Kearney (2023) disebutkan bahwa 50% tenaga kerja Indonesia perlu dilatih.
Kartu kuning atau AK1 adalah kartu tanda pencari kerja yang berguna untuk melamar pekerjaan di instansi pemerintah (PNS) maupun swasta yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan.
Peserta dapat mengikuti pelatihan baik secara daring maupun campuran antara pelatihan daring dan langsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Dari 115 juta pendaftar, terangnya terdapat 84 juta orang terverifikasi dan yang dinyatakan diterima berjumlah 12,8 juta.
Platform ini mengusung program pelatihan bagi para individu pencari kerja dan pelaku UMKM dengan dukungan lebih dari 500 pelatihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved