Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Per 1 April, Pemerintah Relaksasi Aturan KPR Subsidi

Suryani Wandari
01/4/2020 04:30
Per 1 April, Pemerintah Relaksasi Aturan KPR Subsidi
Proses pembangunan rumah subsidi(Dok PPDPP)

PEMERINTAH kembali memperbarui regulasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satunya untuk mengurangi dampak ekonomi dari pandemi covid-19. Mulai hari ini, Rabu (1/4), pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan rumah subsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP) maupun subsidi selisih bunga (SSB).

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto menyebut kebijakan mengenai relaksasi pembiayaan perumahan itu ditujukan agar MBR tak terganggu dalam mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi. Kepmen itu telah diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.

"Aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan masyarakat, baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. Ada beberapa relaksasi yang sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (subsidi selisih bunga) dan SBUM (subsidi bantuan uang muka),” ucap Eko dalam telekonferensi, Selasa (31/3).

Aturan relaksasi itu terutama terlihat dari batasan maksimal penghasilan penerima KPR subsidi dari Rp4 juta/bulan untuk KPR rumah tapak dan Rp7 juta/bulan untuk rumah susun, dinaikkan menjadi Rp8 juta/bulan untuk konsumen KPR FLPP rumah tapak maupun rumah susun.

Adapun masa subsidi berjalan, untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan SSB berlangsung paling lama 10 tahun.

Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus, yaitu batasan penghasilan untuk rumah tapak sebesar Rp8 juta/bulan dan rusun Rp8,5 juta/bulan. Suku bunga di Papua dan Papua Barat sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah itu sebesar Rp10 juta

Eko berhaapkan kebijakan ini diberlakukan per 1 April 2020 di seluruh wilayah. "Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah covid-19, tetapi tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR. Kita memastikan kebutuhan hunian tetap dapat kita penuhi.” ujar Eko.

Targetnya, pemerintah membangun sekitar 330 ribu unit rumah yang terdiri dari dari KPR FLPP sebanyak 88.000 unit. Kemudian, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PPT) sebanyak 67.000 unit, dan KPR SSB sebanyak 175.000 unit.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Arief Sabaruddin mengatakan dengan terbitnya Kepmen baru itu, pihaknya akan segera mengubah addendum perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank pelaksana. Arief memastikan hal itu dapat cepat dilakukan dengan penerapan tandatangan digital.
 
Selain itu, PPDPP saat ini juga tengah dalam penyesuaian sistem teknologi informasi. "Akan ada masa transisi hingga 30 Juni 2020 mendatang. Diharapkan disiplin teknis dari masing-masing mitra kerja, PPDPP menjamin 100% layanannya tetap berjalan baik," ujar Arief.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Properti dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah juga menyambut baik terbitnya aturan baru ini. "Kita tinggal melakukan penyesuaian terhadap calon pembeli yang sudah terdaftar pada aplikasi SiKasep," ujarnya. (X-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya