Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lawan Covid-19,  Kemendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

M. Iqbal Al Machmudi
18/3/2020 19:14
Lawan Covid-19,  Kemendag Permudah Izin Impor Alat Kesehatan
Masker menjadi salah satu komoditas yang dipermudah masuk ke Indonesia oleh Kemendag(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan mengimplementasikan kebijakan mempermudah ixin impor alat kesehatan sebagai upaya untuk menangkal wabah Covid-19 di Indonesia.

Baca juga Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, beberapa produk impor alat kesehatan yang dipermudah masuk ke Indonesia, salah satunya adalah masker.

"Kalau memang kondisinya urgent seperti masker. Nanti kita permudah untuk impor barang-barang tersebut,” kata Agus dalam telekonferensi Pers, Rabu (18/3).

Agus menjelaskan,  izin kemudahan impor hanya diberikan kepada alat kesehatan yang memiliki stok menipis, namun banyak permintaan, dan juga produksi alat kesehatan dalam negeri tidak bisa memenuhi permintaan pasar.

Alat kesehatan yang akan dipermudah yakni masker dan hand sanitizer yang menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, seiring banyaknya permintaan pasar.

Baca juga : Presiden Jamin Ketersediaan Pangan

Saat ini Kemendag tengah membuat surat edaran bagi produsen maupun importir untuk memenuhi kebutuhan masker di dalam negeri.

“Sekarang proses-proses edaran memang sudah kita imbau juga peritel disesuaikan (pembelian dari konsumen) dengan petunjuk daripada Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan resmi melarang kegiatan ekspor sementara sejumlah komoditi pelindung diri dari virus Covid-19. Seperti antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.

Peraturan itu dikeluarkan hari ini, Rabu (18/3), melalui Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 serta mulai berlaku esok hari, Kamis (19/3), hingga 30 Juni 2020 ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya