Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK bagi Kegiatan Industri Keuangan

Raja Suhud V.H.M
16/3/2020 10:48
Covid-19 Menyebar, Ini Arahan OJK bagi Kegiatan Industri Keuangan
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran valuta asing di Jakarta.(ANTARA)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan arahan bagi industri jasa keuangan, khususnya perbankan, dalam hal menyikapi arahan Presiden guna meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease (Covid-19).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca juga: Penyerahan SPT Diperpanjang hingga April

Pertama, melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada pengaturan.

Mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Kedua, meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Ketiga, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Keempat, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.

Beberapa bank telah melakukan respons mengikuti arahan OJK itu. Bank BTN, misalnya, telah melakukan layanan terbatas di cabangnya. Interaksi antara petugas front liner dengan nasabah dikurangi. Beberapa bagian juga dilakukan pembagian kerja melalui work from home.

"Kami harus melakukan langkah inisiatif sebagai upaya preventif yang perlu diambil segera dan perseroan mengambil keputusan untuk sementara akan melakukan pelayanan terbatas bagi nasabah Bank BTN di sejumlah kantor cabang di seluruh Indonesia," demikian Corporate Secretary BTN Ari Kurniaman menjelaskan dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurut Ari, layanan perbankan akan tetap berjalan melalui dukungan digital banking yang dapat dilakukan dimana saja dan tidak perlu ke kantor jika tidak urgent untuk dilakukan.

Di seluruh kantor layanan telah ditetapkan protokol layanan kepada nasabah seperti para petugas layanan khususnya yang berada di front linner akan mengenakan masker. Salam kepada nasabah juga tidak dengan berjabat tangan tapi cukup dengan mengatupkan tangan sebagai salam hormat kepada nasabah.

"Kami juga menyiapkan masker untuk nasabah yang memerlukan," ujarnya.

Selain pemberlakukan layanan nasabah di sejumlah kantor cabang BTN, perseroan juga akan melakukan Work From Home atau WFH.

Kebijakan mengenai WFH ini akan berlaku di semua unit kerja kantor pusat termasuk dalam hal ini kantor cabang sesuai dengan kritikal wilayah yang telah ditetapkan perseroan.

"WFH akan dilakukan seperti pada divisi kritikal minimal 20% dari total SDM pada divisi tersebut dan 40% untuk divisi yang tidak kritikal. Demikian juga dengan kantor cabang yang berada di wilayah sesuai dengan mapping kritikal untuk dilakukan WFH," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya