Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah

(Des/E-1)
06/3/2020 05:00
Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah
PENETAPAN SUKU BUNGA PENJAMINAN LPS(ANTARA FOTO/Audy Alwi/f)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah Tingkat Bunga Penjaminan periode 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

Sehingga rincian bunga penjaminan yang berlaku saat ini yakni 6,7% untuk rupiah, 1,7% untuk valuta asing (valas) dan 9% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan," ungkap Sekretaris LPS Muhamad Yusron dilansir dari keterangan resmi, kemarin.

Lebih lanjut, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan serta likuiditas.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. (Des/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik