Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Sederet Stimulus Pajak Guna Tangkal Dampak Korona

M Ilham Ramadhan
05/3/2020 21:50
Ini Sederet Stimulus Pajak  Guna Tangkal Dampak Korona
Menteri Keuangan Sri Mulyani(Antara/Puspa Perwitasari )

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan memberikan stimulus untuk menghadapi dampak virus korona melalui berbagai keringanan pajak.

Selain berencana menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 21, pemerintah juga akan memberi keringanan pada PPh 22, PPh 25 dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kita akan mempertimbangkan semua.  PPh 21, 22 bahkan 25, kita akan lihat semua termasuk resitusi PPN yang dipercepat untuk terutama para reputable importir," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).

"Kita sekarang sedang menghitung keseluruhan utamanya sektor yang terkena dan dampaknya kepada neraca mereka dan bagaimana bisa membantu dari sisi koorporasi maupun kepada masyarakat," sambungnya.

Taspen Raih Penghargaan Emerging Industri Leader

Ani, sapaan karib Sri Mulyani, menjelaskan penundaan pemungutan PPh 21 diperuntukkan bagi 500 importir yang memiliki reputasi baik. Itu dilakukan menggairahkan kembali industri manufaktur yang rantai pasoknya tersendat lantaran virus korona.

Sedangkan untuk PPh 22, PPh 25 dan restitusi PPN, pemerintah memastikan akan memperlebar sasarannya. "Nanti sektornya akan lebih lebar, kita akan lihat semuanya," terangnya.

Ia enggan membeberkan lebih rinci ihwal detil keringanan pajak sebagai stimulus perekonomian nasional. Penyampaian secara terbuka, kata Ani, akan disampaikan setelah rencana itu dibicarakan kepada Presiden Joko Widodo.

"Itu nanti saya ceritakan seusai saya ceritakan ke presiden," pungkas Ani. (E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya