Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah menyusun rancangan pemberian insentif pajak kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Aturan itu diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha skala menengah ke bawah.
"Kami akan menyentuh hal yang berkaitan dengan insentif pajak UMKM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidatonya di Lokakarya Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kempinski Hotel, Jakarta, Rabu (4/3).
Baca juga: Bank Indonesia Fasilitasi Pelaku UMKM Go Digital dan Go Ekspor
Dengan begitu, pelaku UMKM akan mendapatkan fasilitas insentif tambahan. Saat ini pelaku UMKM telah diberikan keringanan melalui Peraturan Pemerintah 23/2018 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Pendapatan Bruto Tertentu.
Dalam PP itu, pelaku UMKM dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) Final dalam jangka waktu tertentu sebesar 0,5%.
Airlangga menuturkan, penambahan insentif pada pelaku UMKM itu masih dirumuskan pemerintah dan akan segera diumumkan.
"Ini sedang dirumuskan, kemarin pemerintah umumkan akan ada stimulus untuk UMKM. Mudah-mudahan minggu depan bisa dirilis," ujarnya.
Upaya untuk mendorong pertumbuhan UMKM terus digalakkan pemerintah melalui berbagai kebijakan. Dengan penguatan UMKM, diharapkan produk dalam negeri akan mampu bersaing dan terus memberikan kontribusi yang besar pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Tercatat, pertumbuhan sektor UMKM terus meningkat tiap tahunnya. Di 2018 misalnya, UMKM berkontribusi sebesar Rp8.400 triliun atau setara 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp14.000 triliun.
Belum lagi serapan tenaga kerja dari sektor UMKM, di tahun yang sama sebanyak 121 juta pekerja bekerja di UMKM. Angka itu setara 96% daro total jumlah tenaga kerja saat itu yang mencapai 170 juta tenaga kerja.
Oleh karenanya, pemerintah terus mendukung UMKM melalui berbagai kemudahan persyaratan dan kewajibannya. Itu terlihat dari kebijakan pemerintah beberapa bulan terakhir yang menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 7% ke 6%.
Total plafon untuk KUR juga ditingkatkan menjadi Rp190 triliun di 2020 dan terus meningkat secara bertahap sampai Rp325 triliun di 2024. Pun demikian dengan peningkatan KUR Mikro dari Rp25 juta menajdi Rp50 juta per debitur.
Belum lagi, dalam RUU Cipta Kerja pemerintah kembali memudahkan setiap orang yang ingin membentuk UMKM. Bila selama ini diperlukan untuk membentuk Perseroan Terbatas (PT), dalam RUU itu untuk membuat UMKM hanya diperlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Bentuk kelembagaan sektor informal bisa menjadi formal dan juga untuk perizinannya cukup pendaftaran," jelas Airlangga.
Masih di RUU Cipta Kerja, pemerintah juga mengusulkan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembiayaan dan pemberdayaan UMKM. Akan tetapi, kata Airlangga, itu tidak bisa dilakukan segera lantaran harus menunggu RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.
Oleh karenanya insentif fiskal tambahan itu akan diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM. "Kalau menunggu DAK kan makan waktu di dalam UU Cipta Kerja itu dimungkinkan melalui DAK, tetapi sekarang kita juga akan pertimbangkan bentuk fiskal lainnya," pungkas Airlangga. (Mir/A-1)
100 mahasiswa lintas program studi Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Cikarang bakal diterjunkan ke 38 desa pada pertengahan 2026 untuk mengikuti program BSI Explore 2026.
Ibu Irma, nasabah PNM Mekaar di Ciparay, membuktikan bahwa keterbatasan fisik bukan penghalang untuk produktif.
Program revitalisasi sekolah tak hanya memperbaiki bangunan, tetapi juga menyerap 238 ribu tenaga kerja dan menggerakkan 58 ribu UMKM di daerah.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PENELITI Indef mengatakan, kebijakan work from home (WFH) berpotensi membantu efisiensi anggaran pemerintah dan perusahaan, tetapi berisiko menghambat perekonomian.
SEKRETARIAT Wakil Presiden (Setwapres) mendorong adanya standarisasi indikator "naik kelas" bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola oleh perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved