Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyanggupi permintaan Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan aturan terkait pusat data (data center). Tujuannya, mendorong raksasa teknologi global untuk berinvestasi di pusat data Indonesia.
"Dalam satu minggu ini akan diselesaikan. Bentuknya peraturan menteri (permen). Ini penting dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan investor yang ingin berinvestasi terkait data center di Indonesia," ujar Jhonny seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (28/2).
Menurut Jhonny, sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft, Google dan Amazon, sudah menyatakan minat investsi di pusat data. Akan tetapi, raksasa teknologi itu menanti payung hukum sebagai kepastian investasi. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sudah sampai di tangan DPR RI.
Baca juga: Jokowi: Raksasa Teknologi Minat Investasi Pusat Data di Indonesia
Saat ini, lanjut dia, ada beragam aturan terkait pusat data. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), berikut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Adapun UU Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk kepastian hukum investor. Mengingat, data yang dikelola nantinya bersifat data privat. Oleh karena itu, rancangan aturan mengatur ketentuan teknis pusat data, untuk membantu keputusan investor.
"Mengacu pada UU ITE dan PP Nomor 71/2019, dibutuhkan beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk permen kominfo sekitar 23 pasal. Itu yang kami bicarakan. Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data akan dilakukan kepada cloud provider, atau kepada pengguna cloud computer. Tentu aturan di permen akan mengacu yang sudah diterapkan," tukasnya.(OL-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Atas tujuan apa sebenarnya Mendagri memutuskan Sumut menjadi pemilik baru empat pulau itu? Adakah agenda tersembunyi baik ekonomi atau politik?
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Mampukah dia membesarkan PSI yang katanya partai anak muda itu? Atau sebaliknya, setelah tak lagi berkuasa, pengaruhnya bakal meredup untuk membesarkan PSI?
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Kominfo Bersama Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard, Latih Satu Juta Talenta Keamanan Siber
Kurangi akses media digital atau elektronik dengan memindahkan perangkat elektronik ke ruang yang lebih publik. Sehingga anak-anak akan lebih mudah diawasi.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika sempat mencanangkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Layanan Konten empat tahun silam
Menkominfo menegaskan, ‘penyakit kedua’ yang menyertai pandemi Covid-19 itu menimpa pada orang yang tidak bisa membedakan mana informasi yang benar dan dari mana sumbernya.
Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan digital skills gap, di mana kebutuhan tenaga kerja ahli dalam bidang digital masih belum tercukupi.
Digital Talent Scholarship tidak hanya hadir untuk memenuhi kebutuhan skill di era digital, tetapi sekaligus mempertahankan produktivitas masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved