Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menkominfo: Aturan Investasi Pusat Data Rampung Pekan Depan

Dhika kusuma winata
28/2/2020 18:32
Menkominfo: Aturan Investasi Pusat Data Rampung Pekan Depan
Salah satu markas raksasa teknologi, Microsoft, yang berlokasi di pinggiran Paris, Prancis.(AFP/Gerard Julien)

MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, menyanggupi permintaan Presiden Joko Widodo untuk segera menyiapkan aturan terkait pusat data (data center). Tujuannya, mendorong raksasa teknologi global untuk berinvestasi di pusat data Indonesia.

"Dalam satu minggu ini akan diselesaikan. Bentuknya peraturan menteri (permen). Ini penting dalam rangka mempercepat pengambilan keputusan investor yang ingin berinvestasi terkait data center di Indonesia," ujar Jhonny seusai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (28/2).

Menurut Jhonny, sejumlah perusahaan teknologi global, seperti Microsoft, Google dan Amazon, sudah menyatakan minat investsi di pusat data. Akan tetapi, raksasa teknologi itu menanti payung hukum sebagai kepastian investasi. Salah satunya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi yang sudah sampai di tangan DPR RI.

Baca juga: Jokowi: Raksasa Teknologi Minat Investasi Pusat Data di Indonesia

Saat ini, lanjut dia, ada beragam aturan terkait pusat data. Misalnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), berikut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Adapun UU Perlindungan Data Pribadi dibutuhkan untuk kepastian hukum investor. Mengingat, data yang dikelola nantinya bersifat data privat. Oleh karena itu, rancangan aturan mengatur ketentuan teknis pusat data, untuk membantu keputusan investor.

"Mengacu pada UU ITE dan PP Nomor 71/2019, dibutuhkan beberapa aturan yang lebih teknis dalam bentuk permen kominfo sekitar 23 pasal. Itu yang kami bicarakan. Apakah secara teknis nanti akses dan permintaan data akan dilakukan kepada cloud provider, atau kepada pengguna cloud computer. Tentu aturan di permen akan mengacu yang sudah diterapkan," tukasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya