Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu dari klaster dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ialah riset dan inovasi. Anggota Dewan Riset Nasional Irnanda Laksanawan, adanya undang-undang dengan skema sapu jagat itu akan mengikis ego sektoral dalam riset dan inovasi yang dilakukan pemerintah dan kalangan industri, baik BUMN maupun swasta.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi soal Omnibus Law seri kelima yang diselenggarakan Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Sekretariat IKA-ITS, Jakarta.
“Dukungan riset dan inovasi meliputi pengembangan ekspor dan penugasan BUMN maupun swasta dari pemerintah,” kata Irnanda yang juga mantan Ketua Umum IKA-ITS itu dalam keterangan tertulisnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PP Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Sari Wahjuni menyebutkan, dalam RUU Ciptaker di bidang dukungan riset dan inovasi, hanya UU BUMN yang diubah, yakni Pasal 6 UU nomor 19 tahun 2003.
UU tersebut direvisi dan membuat pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi untuk kepentingan pemerintah.
Baca juga : RUU Ciptaker Ditargetkan Hasilkan 3 Juta Lapangan Kerja Per Tahun
Dalam dunia universitas, kata Sari, penelitian dan penemuan akan menjadi sesuatu yang penting untuk kemajuan negara, perlu dikembangkan dan tidak hanya disimpan. Pengaturan dalam omnibus law itu menunjukan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap penelitian.
Wakil Rektor President University Dwi Larso menyebutkan, riset dan inovasi yang dikembangkan harus bisa mengembangkan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Untuk mencapainya, Larso merekomendasikan supaya BUMN dimanfaatkan untuk menciptakan bisnis atau startup baru sebagai investor atau modal ventura.
“Contohnya di Amerika ada SBA atau Small Business Administration untuk pengembangan usaha baru dan bisnis kecil. Fungsi ini fleksibel untuk ditempatkan pada lembaga-lembaga yang sudah ada, seperti Kemendikbud atau Kemenkop-UKM. Dan fungsinya dijalankan secara otonom oleh lembaga atau badan baru,” pungkas Wakil Ketua Umum IA-ITB itu. (RO/OL-7)
EMPAT alumni telah mengembalikan dana sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar karena terbukti dijatuhi sanksi akibat tak menjalankan kewajiban mereka. Hal itu disampaikan Direktur Utama LPDP
Prestasi ini menjadi bukti bahwa ekosistem akademik yang kolaboratif mampu melahirkan capaian kelas dunia.
Alumni Gontor 2006 menjalankan program Minhat Yatama, yaitu pengumpulan donasi rutin setiap bulan untuk membantu anak-anak yatim dari keluarga teman satu angkatan.
Pembentukan IKA FT UEU mempererat silaturahmi alumni lintas angkatan, membangun jaringan profesional, serta berkontribusi pada pengembangan Fakultas Teknik dan Universitas Esa Unggul.
Penghargaan tersebut, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para alumni dan masyarakat luas.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dianugerahi Nanyang Distinguished Alumni Award 2025.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved