Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Omnibus Law Harus Dorong Inovasi Lapangan Kerja Baru

Ghani Nurcahyadi
21/2/2020 17:30
Omnibus Law Harus Dorong Inovasi Lapangan Kerja Baru
Diskusi soal omnibus law yang digelar Himpuni(Dok. Himpuni)

SALAH satu dari klaster dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ialah riset dan inovasi. Anggota Dewan Riset Nasional Irnanda Laksanawan, adanya undang-undang dengan skema sapu jagat itu akan mengikis ego sektoral dalam riset dan inovasi yang dilakukan pemerintah dan kalangan industri, baik BUMN maupun swasta.

Hal itu diungkapkannya dalam diskusi soal Omnibus Law seri kelima yang diselenggarakan Himpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri (Himpuni) di Sekretariat IKA-ITS, Jakarta.

“Dukungan riset dan inovasi meliputi pengembangan ekspor dan penugasan BUMN maupun swasta dari pemerintah,” kata Irnanda yang juga mantan Ketua Umum IKA-ITS itu dalam keterangan tertulisnya.

Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi PP Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Sari Wahjuni menyebutkan, dalam RUU Ciptaker di bidang dukungan riset dan inovasi, hanya UU BUMN yang diubah, yakni Pasal 6 UU nomor 19 tahun 2003.

UU tersebut direvisi dan membuat pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi untuk kepentingan pemerintah.

Baca juga : RUU Ciptaker Ditargetkan Hasilkan 3 Juta Lapangan Kerja Per Tahun

Dalam dunia universitas, kata Sari, penelitian dan penemuan akan menjadi sesuatu yang penting untuk kemajuan negara, perlu dikembangkan dan tidak hanya disimpan. Pengaturan dalam omnibus law itu menunjukan bahwa pemerintah memberikan dukungan terhadap penelitian.

Wakil Rektor President University Dwi Larso menyebutkan, riset dan inovasi yang dikembangkan harus bisa mengembangkan lapangan kerja baru untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.

Untuk mencapainya, Larso merekomendasikan supaya BUMN dimanfaatkan untuk menciptakan bisnis atau startup baru sebagai investor atau modal ventura.

“Contohnya di Amerika ada SBA atau Small Business Administration untuk pengembangan usaha baru dan bisnis kecil. Fungsi ini fleksibel untuk ditempatkan pada lembaga-lembaga yang sudah ada, seperti Kemendikbud atau Kemenkop-UKM. Dan fungsinya dijalankan secara otonom oleh lembaga atau badan baru,” pungkas Wakil Ketua Umum IA-ITB itu. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya