Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.
Para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi HPTL, menilai perlunya Pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.
"Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi," kata Aryo.
Ia menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.
Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang," tutupnya. (Uud/E-3)
Pengusaha tembakau Madura menagih janji penambahan layer tarif CHT oleh Menteri Keuangan. KEK Tembakau diharapkan dorong industrialisasi lokal.
Langkah pemerintah yang membatasi pesanan pita cukai SKT sangat tidak adil karena sektor ini merupakan industri padat karya,
Berdasarkan Global Burden of Disease (GBD) Study 2021, jumlah perokok laki-laki di Indonesia mencapai 63,2 juta jiwa, sementara perokok perempuan tercatat 11,6 juta jiwa.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved