Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia sejak pemerintah melegalkannya melalui pengenaan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) pada 2018 lalu.
Para pemangku kepentingan, termasuk asosiasi HPTL, menilai perlunya Pemerintah Indonesia membuat regulasi khusus yang mengatur tentang produk tembakau alternatif demi memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima kemarin menyatakan pembuatan regulasi bagi produk tembakau alternatif harus berdasarkan hasil kajian ilmiah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan bersifat proporsional dengan mempertimbangkan profil risiko dari produk tersebut.
"Regulasi sangat dibutuhkan bagi pengguna produk tembakau alternatif dan pelaku usaha di Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus menyegerakan kajian ilmiah yang nantinya menjadi landasan dalam pembuatan regulasi," kata Aryo.
Ia menambahkan regulasi tersebut salah satunya harus mengatur tentang informasi peringatan kesehatan (health warning) yang berbeda dengan rokok.
Sebab, berdasarkan sejumlah hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga kesehatan independen di berbagai negara seperti Inggris, Jerman, Jepang, dan Amerika Serikat, produk tersebut sangat berbeda dengan rokok dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok.
Aryo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (US FDA) yang melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum suatu produk diizinkan untuk dipasarkan.
Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus pengamat hukum, Ariyo Bimmo, sependapat dengan Aryo. Menurut dia, informasi peringatan kesehatan dibutuhkan pada produk tembakau alternatif dan merupakan hak konsumen yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami mendukung penuh adanya regulasi yang mengatur tentang peringatan kesehatan dari produk tersebut. Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang," tutupnya. (Uud/E-3)
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Tekanan kebijakan yang terus menghantam Industri Hasil Tembakau (IHT) membuat banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan IHT nasional yang berkeadilan.
Anggoya Baleg DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti absennya komoditas tembakau dalam daftar sektor potensial untuk hilirisasi yang dipaparkan pemerintah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan wakil rakyat menyoroti masuknya agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dalam regulasi yang disusun oleh Kementerian Kesehatan
Industri tembakau dilemahkan oleh regulasi yang tumpang tindih dan konflik antar kebijakan, yang membuat petani semakin tertekan.
Mantan Direktur Penelitian, Kebijakan & Kerja Sama WHO, Tikki Pangestu, menilai adopsi strategi pengurangan risiko tembakau berjalan sangat lambat.
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
WHO menyebut lebih dari 100 juta orang kini menggunakan rokok elektrik termasuk sedikitnya 15 juta anak usia 13–15 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved