Komisi XI Pertanyakan Soal Pemblokiran 800 Rekening Efek ke OJK

Putra Ananda
17/2/2020 21:05
Komisi XI  Pertanyakan Soal Pemblokiran 800 Rekening Efek ke OJK
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun(MI/Susanto )

ANGGOTA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan Komisi XI akan meminta klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pemblokiran 800 rekening efek yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemblokiran 800 rekening tersebut sendiri dilakukan sebagai salah satu upaya OJK dan Kejagung melakukan pemeriksaan kasus megaskandal dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Kita menyadari situasi itu, kita ingin lakukan pendalaman apa motifnya, apa alasan OJK lakukan itu sehingga dampaknya apakah sudah diperhitungkan dan dipikirkan sehingga melakukan langkah pemblokiran itu," ujar Misbakhun di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2).

Pemblokiran 800 rekening efek berdampak pada pasar. Salah satunya ialah terganggunya proses likuiditas asuransi dalam hal pencairan klaim nasabah.

Menurut Misbakhun, OJK dan Kejaksaan harus bergerak cepat agar pemblokiran tidak berlangsung lama.

OJK Beberkan Kronologi Kasus Jiwasraya

"Pasar kan tidak boleh terkonstraksi oleh sebuah policy, dan kemudian jangan sampai yang tidak mempunyai kaitan menerima dampak yang tidak langsung," paparnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen berharap proses pemblokiran bisa selesai di akhir Februari. OJK sendiri saat ini turut membantu Kejagung memverifikasi satu persatu ke 800 rekening tersebut.

"OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Saat ini memasuki tahapan akhir verifikasi dan klarifikasinya," ujar di Jakarta, Sabtu (15/2)).

"OJK berharap paling lambat akhir Februari, Kejagung sudah dapat memutuskan status rekening efek tersebut," jelasnya.

"Menurut dia, proses verifikasi rekening efek yang diblokir ini berjalan lebih cepat dan optimal, bila para pemilik rekening bisa ikut memberikan keterangan atau konfirmasi Kejagung.

"Oleh karena itu, OJK mengimbau kepada para pemilik rekening untuk segera menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk bersama-sama membantu penyelesaian masalah pemblokiran ini," kata Hoesen. (Uta/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya