Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Omnibus Law Bagian dari Reformasi Birokrasi di Indonesia

Ghani Nurcahyadi
13/2/2020 20:12
Omnibus Law Bagian dari Reformasi Birokrasi di Indonesia
Peserta diskui omnibus law yang digelar Himpuni(Dok. Himpuni)

KEHADIRAN Rancangan Undang-Undang omnibus law di Indonesia merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo. Hal itu berkaitan juga dengan invetasi yang kerap terkendala tumpang-tindah aturan di Indonesia.

Hal itu ditegaskan Staf Khusus Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wihana Kirana Jaya dalam seri diskusi soal omnibus law yang digelar Perhimpunan ALumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di UGM SP, Manggarai, Jakarta.

Wihana menegaskan, nantinya RUU dengan skema omnibus law itu akan mengikis tumpang tindih regulasi.

"serta menghilangkan biaya transaksi ekonomi yang tinggi dalam investasi di Indonesia," katanya dalam siaran pers Himpuni.

Data Kementerian Koordinator Perekonomian menunjukkan, tahun lalu ada 190 kasus investasi yang mengalami hambatan dengan 32,6% akibat masalah perizinan di daerah.

Baca juga : Wapres Ingin Pembahasan Omnibus Law Lebih Cepat dari UU KPK

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyebut, meski pemerintah telah mengadopsi perizinan secara daring lewat online single submissin (OSS), belum banyak daerah yang mampu menyelenggarakannya secara baik.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto berharap, omnibus law bisa menggairahkan kembali ekkosistem investasi, serta ikut memudahkan usaha mikro kecil dan menengah berkembang.

“Butuh langkah ekstrem untuk menjadikan Indonesia sebagai negara efektif dalam hal birokrasi. Pengaturan pada level PP dan Pepres (setelah omnibus law) diharapkan dapat lebih mengefektifkan rantai birokrasi,” katanya.

Di sisi lain pengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Sukarmi mengatakan, omnibus law yang akan segara dibahas di DPR harus juga memenuhi unsur landasan filosofis, sosiologis, politis, dan yuridis dalam proses pengesahannya.

Omnibus law pun harus bisa diterima semua elemen masyarakat dalam pembahasan hingga pengesahannya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya