Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati, Senin (27/1). Anita diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan timur di tahun 2018 sampai 2019," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).
Anita dipanggil untuk bersaksi dari tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere. KPK butuh keterangan Anita untuk pendalaman kasus.
Ada tiga orang yang terseret dalam kasus ini. Dua orang tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono; dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Ihwal suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp155,5 miliar.
PT HTT merupakan pemenang lelang proyek tersebut. Dalam proses pengerjaan proyek, Hartoyo disinyalir memiliki kesepakatan untuk memberikan komitmen fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Refly selaku Kepala BPJN XII dan Andi selaku PPK.
Fee tersebut disetor setiap bulan baik secara tunai maupun transfer. Refly menerima setoran sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing setoran Rp200-300 juta. Total penerimaan mencapai Rp2,1 miliar.
Sementara itu, jatah uang untuk Andi diberikan melalui transfer ke rekening atas nama BSA. KPK menduga rekening itu sengaja dibuat untuk menampung fee dari Hartoyo.
Agus menyebut rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019. Rekening itu tercatat menerima transfer pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019, padahal saat itu PT HTT belum diumumkan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Jumlah uang yang ditransfer Hartoyo ke rekening tersebut mencapai Rp1,59 miliar. Sebesar Rp630 juta telah digunakan Andi untuk kepentingan pribadi.
Andi juga disebut telah beberapa kali menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp3,25 miliar.
Semua transaksi PT HTT, termasuk pemberian fee untuk Refly dan Andi dicatat oleh Staf Keuangan PT HTT, Rosiani. Uang haram itu dicatatkan sebagai 'gaji' untuk PPK proyek yang tengah dikerjakan PT HTT.
Dalam perkara ini, Refly dan Andi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved