Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari ini, Sekjen PUPR Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam
27/1/2020 11:05
Hari ini, Sekjen PUPR Diperiksa KPK
KPK panggil Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti Eko Susetyowati, Senin (27/1). Anita diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan timur di tahun 2018 sampai 2019," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Anita dipanggil untuk bersaksi dari tersangka mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan, Refly Tuddy Tengkere. KPK butuh keterangan Anita untuk pendalaman kasus.

Ada tiga orang yang terseret dalam kasus ini. Dua orang tersangka lain yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono; dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo. Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 15 Oktober 2019.

Ihwal suap ini berawal saat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Total nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp155,5 miliar.

PT HTT merupakan pemenang lelang proyek tersebut. Dalam proses pengerjaan proyek, Hartoyo disinyalir memiliki kesepakatan untuk memberikan komitmen fee sebesar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak kepada Refly selaku Kepala BPJN XII dan Andi selaku PPK.

Fee tersebut disetor setiap bulan baik secara tunai maupun transfer. Refly menerima setoran sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing setoran Rp200-300 juta. Total penerimaan mencapai Rp2,1 miliar.

Sementara itu, jatah uang untuk Andi diberikan melalui transfer ke rekening atas nama BSA. KPK menduga rekening itu sengaja dibuat untuk menampung fee dari Hartoyo.

Agus menyebut rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019. Rekening itu tercatat menerima transfer pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019, padahal saat itu PT HTT belum diumumkan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Jumlah uang yang ditransfer Hartoyo ke rekening tersebut mencapai Rp1,59 miliar. Sebesar Rp630 juta telah digunakan Andi untuk kepentingan pribadi.

Andi juga disebut telah beberapa kali menerima uang secara tunai dari Hartoyo sebesar Rp3,25 miliar.

Semua transaksi PT HTT, termasuk pemberian fee untuk Refly dan Andi dicatat oleh Staf Keuangan PT HTT, Rosiani. Uang haram itu dicatatkan sebagai 'gaji' untuk PPK proyek yang tengah dikerjakan PT HTT.

Dalam perkara ini, Refly dan Andi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Hartoyo ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya