Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan

Faustinus Nua
25/1/2020 19:00
LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah(Antara)

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK), Jumat, (24/1) menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan di bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis points (bps).

Di samping itu, LPS tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.

"Bank Umum dari 25 Januari untuk rupiah menjadi 6,00%, untuk valas 1,75%. Sementara untuk BPR sebesar 8,50% untuk rupiah. Peneingkatan berikutnya akan dilakukan pada Mei dan September, akan tetapi LPS tetap fleksibel memantau suku bunga, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya," ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Jakarta (24/1).

Adapun, tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Dijelaskannya lebih lanjut, kebijakan yang diambil LPS didasarkan pada beberapa pertimbangan seperti suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan. Menurutnya, meski penurunannya melambat pascaberakhirnya tren penurunan suku bunga kebijakan moneter di Oktober 2019, pihaknya tetap menjaga kondisi suku bubga tersebut.

Di samping itu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau stabil dengan kecenderungan membaik sejalan dengan pertumbuhan simpanan yang lebih seimbang dengan laju ekspansi kredit. Begitu pula dengan stabilitas sistem keuangan (SSK) yang dinilai tetap terjaga seiring membaiknya kinerja pasar keuangan serta adanya sinyal positif dari faktor eksternal.

"Dengan mempertimbangkan proses penyesuaian suku bunga simpanan perbankan masih terus berlangsung, dan memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi serta stabilitas sistem keuangan yang akan mempengaruhi kondisi likuiditas ke depan, maka LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan," tambahnya.

Halim menambahkan bahwa sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.(OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik