Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN pelaku usaha di pasar modal yang diwakili Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai perlunya ada pembaruan dari UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ketua AEI, Fransiscus Welirang, merasa bahwa sebenar-nya UU masih relevan tetapi butuh penyesuaian. Penyesuaian tersebut dikatakan berkaitan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirasa belum optimal.
"Dalam pandangan kami, UU itu masih relevan, tetapi perlu penyesuaian. Keber-adaan OJK sudah membantu pengaturan pasar modal meskipun perlu ditingkatkan dari segi pengawasan dan menjaga independensi. Menurut kami, lebih baik OJK didanai lewat APBN, bukan dari sektor industri seperti sekarang," ungkapnya dalam RDPU dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Ketua APEI Karman Pamurahardjo lebih menyasar pada hambatan yang terjadi pada industri di Indonesia. Menurutnya, industri di Indonesia memiliki banyak hambatan yang seharusnya bisa dilakukan secara ringkas.
"Industri kita banyak hambatan. Regulasi sangat sulit, pasar modal terbagi dua antara perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kita inginnya regulasi seamless. Jangan sampai ada perbedaan dari kita dengan perbankan," ujar Karman.
Menurut Karman, pasar modal Indonesia memiliki potensi yang besar. Dia berharap regulasi pasar modal bisa diselaraskan dengan kondisi saat ini.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Fintench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengungkap-kan, pemain industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih minim meski pasarnya cukup besar.
Penyebabnya ialah belum tersedianya ekosistem pendukung di industri keuangan syariah.
Selain itu, lambatnya pertumbuhan fintech syariah di Indonesia ialah karena pengetahuan masyarakat yang minim terkait dengan fintech dan syariah. (Des/Mir/E-1)
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana menyatakan optimismenya terkait proposal yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada penyedia indeks global MSCI.
BEI kebut proposal ke MSCI & FTSE. Aturan free float 15% masuk tahap final OJK, sementara daftar konsentrasi pemegang saham segera dirilis.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved