Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Pelaku Pasar Nilai UU Pasar Modal Perlu Diperbarui

(Des/Mir/E-1)
15/1/2020 05:20
Pelaku Pasar Nilai UU Pasar Modal Perlu Diperbarui
Ketua AEI, Fransiscus Welirang(Dok.MI)

KALANGAN pelaku usaha di pasar modal yang diwakili Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai perlunya ada pembaruan dari UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ketua AEI, Fransiscus Welirang, merasa bahwa sebenar-nya UU masih relevan tetapi butuh penyesuaian. Penyesuaian tersebut dikatakan berkaitan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirasa belum optimal.

"Dalam pandangan kami, UU itu masih relevan, tetapi perlu penyesuaian. Keber-adaan OJK sudah membantu pengaturan pasar modal meskipun perlu ditingkatkan dari segi pengawasan dan menjaga independensi. Menurut kami, lebih baik OJK didanai lewat APBN, bukan dari sektor industri seperti sekarang," ungkapnya dalam RDPU dengan Komisi XI DPR, kemarin.

Ketua APEI Karman Pamurahardjo lebih menyasar pada hambatan yang terjadi pada industri di Indonesia. Menurutnya, industri di Indonesia memiliki banyak hambatan yang seharusnya bisa dilakukan secara ringkas.

"Industri kita banyak hambatan. Regulasi sangat sulit, pasar modal terbagi dua antara perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kita inginnya regulasi seamless. Jangan sampai ada perbedaan dari kita dengan perbankan," ujar Karman.

Menurut Karman, pasar modal Indonesia memiliki potensi yang besar. Dia berharap regulasi pasar modal bisa diselaraskan dengan kondisi saat ini.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Fintench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengungkap-kan, pemain industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih minim meski pasarnya cukup besar.

Penyebabnya ialah belum tersedianya ekosistem pendukung di industri keuangan syariah.

Selain itu, lambatnya pertumbuhan fintech syariah di Indonesia ialah karena pengetahuan masyarakat yang minim terkait dengan fintech dan syariah. (Des/Mir/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya