Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KALANGAN pelaku usaha di pasar modal yang diwakili Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menilai perlunya ada pembaruan dari UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Ketua AEI, Fransiscus Welirang, merasa bahwa sebenar-nya UU masih relevan tetapi butuh penyesuaian. Penyesuaian tersebut dikatakan berkaitan dengan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dirasa belum optimal.
"Dalam pandangan kami, UU itu masih relevan, tetapi perlu penyesuaian. Keber-adaan OJK sudah membantu pengaturan pasar modal meskipun perlu ditingkatkan dari segi pengawasan dan menjaga independensi. Menurut kami, lebih baik OJK didanai lewat APBN, bukan dari sektor industri seperti sekarang," ungkapnya dalam RDPU dengan Komisi XI DPR, kemarin.
Ketua APEI Karman Pamurahardjo lebih menyasar pada hambatan yang terjadi pada industri di Indonesia. Menurutnya, industri di Indonesia memiliki banyak hambatan yang seharusnya bisa dilakukan secara ringkas.
"Industri kita banyak hambatan. Regulasi sangat sulit, pasar modal terbagi dua antara perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB). Kita inginnya regulasi seamless. Jangan sampai ada perbedaan dari kita dengan perbankan," ujar Karman.
Menurut Karman, pasar modal Indonesia memiliki potensi yang besar. Dia berharap regulasi pasar modal bisa diselaraskan dengan kondisi saat ini.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Harian Asosiasi Fintench Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah mengungkap-kan, pemain industri keuangan syariah di Indonesia saat ini masih minim meski pasarnya cukup besar.
Penyebabnya ialah belum tersedianya ekosistem pendukung di industri keuangan syariah.
Selain itu, lambatnya pertumbuhan fintech syariah di Indonesia ialah karena pengetahuan masyarakat yang minim terkait dengan fintech dan syariah. (Des/Mir/E-1)
BEI kebut proposal ke MSCI & FTSE. Aturan free float 15% masuk tahap final OJK, sementara daftar konsentrasi pemegang saham segera dirilis.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
SOROTAN lembaga pemeringkat dan indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Moody’s Ratings terhadap Indonesia dinilai memiliki dampak yang cukup serius.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
PEJABAT Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pihaknya akan meningkatkan transparansi pasar modal.
Pejabat Sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI dijadwalkan kembali melakukan pertemuan lanjutan dengan MSCI pada 11 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved