Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja akan menitikbe-ratkan kepada perlindungan para pekerja.
Dia menambahkan RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga akan merangkum pengaturan perlindungan bagi para pekerja yang terdapat dalam UU Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Jadi tetap memberikan perlin-dungan bagi para pekerja. Karena bukan hanya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja yang dimasukkan ke skema omnibus law. Tapi, ada UU SJSN dan UU BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida di Jakarta, kemarin.
Ida menerangkan saat ini pemerintah masih terus melakukan finalisasi terhadap draf omnibus law UU cipta lapangan kerja. Pembahasan sedang dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian. Saat ini pemerintah masih terus menampung masukan dari berbagai pihak agar omnibus law UU cipta lapangan kerja mendapatkan respons yang baik dari masyarakat.
"Kita harus banyak mendengar dulu, memastikan bahwa yang kami rumuskan itu juga seimbang antara kepentingan pemberi kerja dan penerima kerja. Finalisasi sedang dilakukan kemenko," tuturnya.
Mengenai regulasi tentang upah per jam, Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan jaminan bahwa para pekerja tetap akan bekeja minimal selama 40 jam setiap minggu atau 8 jam per hari. Ini untuk menjamin bahwa upah yang diterima para tenaga kerja bisa tetap sesuai dengan upah minimum yang telah diatur.
"Jadi, pemerintah mengakomodasi jam pekerjaan yang kurang dari 8 jam dan kurang dari 40 jam dalam 1 minggu. Ini dalam banyak negara fleksibilitas. Ini kan ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pembahasan draf RUU tersebut sudah rampung.
"Sudah rampung. Iya, (Omnibus Law) cipta lapangan kerja," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/1).
Mahfud menyebutkan draf RUU omnibus law tersebut diserahkan ke DPR setelah selesai masa reses. DPR RI, Senin (13/1), kembali bersidang seusai reses hampir satu bulan, dan sidang paripurna DPR pertama tahun 2020 telah digelar. (Uta/Ant/E-3)
PENGUATAN link and match antara pendidikan dan kebutuhan industri dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan kualitas pertumbuhan tenaga kerja.
Jika SPPG yang sudah beroperasi sudah mencapai 21.000 SPPG, maka, 987.000 orang tenaga kerja telah terserap secara langsung di daput-dapur MBG.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta pendatang baru pasca Idul Fitri 1447 H mempersiapkan diri dan memiliki skill, seiring ekonomi Jakarta yang tumbuh positif.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penyerapan tenaga kerja nasional menunjukkan tren membaik pada November 2025.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved