Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa draf rancangan undang-undang (RUU) omnibus law cipta lapangan kerja akan menitikbe-ratkan kepada perlindungan para pekerja.
Dia menambahkan RUU omnibus law cipta lapangan kerja juga akan merangkum pengaturan perlindungan bagi para pekerja yang terdapat dalam UU Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (SJSN) dan UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Jadi tetap memberikan perlin-dungan bagi para pekerja. Karena bukan hanya UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan saja yang dimasukkan ke skema omnibus law. Tapi, ada UU SJSN dan UU BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ida di Jakarta, kemarin.
Ida menerangkan saat ini pemerintah masih terus melakukan finalisasi terhadap draf omnibus law UU cipta lapangan kerja. Pembahasan sedang dilakukan Menteri Koordinator Perekonomian. Saat ini pemerintah masih terus menampung masukan dari berbagai pihak agar omnibus law UU cipta lapangan kerja mendapatkan respons yang baik dari masyarakat.
"Kita harus banyak mendengar dulu, memastikan bahwa yang kami rumuskan itu juga seimbang antara kepentingan pemberi kerja dan penerima kerja. Finalisasi sedang dilakukan kemenko," tuturnya.
Mengenai regulasi tentang upah per jam, Ida menjelaskan pemerintah akan memberikan jaminan bahwa para pekerja tetap akan bekeja minimal selama 40 jam setiap minggu atau 8 jam per hari. Ini untuk menjamin bahwa upah yang diterima para tenaga kerja bisa tetap sesuai dengan upah minimum yang telah diatur.
"Jadi, pemerintah mengakomodasi jam pekerjaan yang kurang dari 8 jam dan kurang dari 40 jam dalam 1 minggu. Ini dalam banyak negara fleksibilitas. Ini kan ada," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pembahasan draf RUU tersebut sudah rampung.
"Sudah rampung. Iya, (Omnibus Law) cipta lapangan kerja," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (13/1).
Mahfud menyebutkan draf RUU omnibus law tersebut diserahkan ke DPR setelah selesai masa reses. DPR RI, Senin (13/1), kembali bersidang seusai reses hampir satu bulan, dan sidang paripurna DPR pertama tahun 2020 telah digelar. (Uta/Ant/E-3)
Sinergi ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri mampu menghasilkan talenta berkualitas.
Sektor periklanan menyerap lebih dari 70 ribu tenaga kerja dan mencatat pertumbuhan pengeluaran iklan digital hingga 12% per tahun.
Menaker menegaskan percepatan produktivitas nasional membutuhkan keterlibatan aktif pemangku kepentingan pemerintah, industri, akademisi, profesi, dan generasi muda.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta adopsi teknologi adalah strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved